BCA Kucuri IFSH Rp300 M, Runner Up HSC, dan Boncos 205 Persen
:
0
Lokasi penambangan nikel garapan Ifishdeco. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Ifishdeco (IFSH) mengantongi kredit senilai Rp300 miliar. Dana segar itu, mengguyur deras dari kantong Bank Central Asia (BBCA). Transaksi perjanjian fasilitas kredit tersebut telah diteken pada 12 Maret 2026.
Fasilitas kredit tersebut terdiri dari fasilitas kredit lokal (rekening koran) dengan jumlah maksimum Rp100 miliar. Lalu, fasilitas time loan revolving dengan jumlah pokok maksimum Rp200 miliar. Durasi fasilitas kredit sepanjang 1 tahun.
”Tujuan dari transaksi kredit tersebut digunakan untuk membiayai modal kerja perseroan dengan jangka waktu perjanjian fasilitas kredit 1 tahun, dan dapat diperpanjang kembali,” tegas Muhammad Ishaq, Direktur Utama Ifishdeco.
Penandatanganan perjanjian fasilitas kredit dengan Bank BCA dilakukan dengan pertimbangan untuk memperkuat modal kerja dalam upaya mendukung operasional, target, dan pengembangan usaha perseroan. Transaksi material itu, dikecualikan sebagaimana POJK nomor 17/2020.
Bertato HSC
Ifishdeco (IFSH) menduduki posisi kedua dengan 99,77 persen saham terkonsentrasi pada segelintir kelompok investor. IFSH menempel ketat ROCK dengan kepemilikan 99,85 persen investor tertentu, dipuncak klasmen sementara Grup HSC. Satria Mega Kencana (SOTS) 98,35 persen, Samator Indo Gas (AGII) 97,75 persen.
Lalu, Barito Renewables Energy (BREN) 97,31 persen, Panca Anugrah Wisesa (MGLV) 95,94 persen, BSA Logistics Indonesia (WBSA) 95,82 persen, Dian Swastatika Sentosa (DSSA) 95,76 persen, Lima Dua Lima Tiga (LUCY) 95,47 persen, dan Abadi Lestari Indonesia (RLCO) 95,35 persen.
Per 30 April 2026, pemegang saham IFSH di atas 1 persen antara lain Wahana Trilintas Mining 833 juta saham alias 39,2 persen, Fajar Mining Resources 867 juta helai setara 40,8 persen, Global Investasi Makmur 100,44 juta lembar atau 4,73 persen, Fajar Jaya Investama 104,81 juta eksemplar selevel 4,93 persen, dan Ifishdeco 201,7 juta saham atau 9,49 persen.
Penyematan HSC itu bukan sebentuk sanksi melainkan informasi netral kepada investor. Oleh karena itu, emiten berlabel HSC memiliki kewajiban untuk mengambil tindakan guna mengurangi konsentrasi kepemilikan saham di limited parties tersebut. Aksi tersebut dapat dilakukan melalui berbagai skema, mulai aksi korporasi hingga pelepasan saham kepada publik.
Operator pasar modal Indonesia tidak mendikte bentuk aksi yang akan dilakukan emiten. Namun, perusahaan diharap proaktif mengabarkan tindakan yeng ditempuh, kemudian akan dievaluasi. Bursa akan mengevaluasi terhadap struktur kepemilikan setelah emiten menyampaikan aksi. Kalau sudah tidak terkonsentrasi sesuai metodologi berlaku, status HSC dapat dicabut.
Related News
Bayu Buana (BAYU) Siap Alirkan Dividen, Rp100 per Saham
Ekalya (ELPI) Tuntaskan Pengalihan Saham, Nilainya Mencapai Rp17,25M
ARCI Siap Bagi Dividen, Rp1T Besarnya!
DOOH Lepas Saham di Triuslive, Senilai Rp12,3 Miliar
Japfa Ltd Serok 98,9 Juta Saham Hasil Buyback JPFA
Tutup 2025, Laba PSAB Melompat 285 Persen





