BEI Akan Beri Notasi Khusus Emiten Terapkan Hak Suara Multipel, Ini Penjelasannya
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) berinisiatif untuk memberikan notasi khusus kepada Perusahaan Tercatat, yang menerapkan Hak Suara Multipel (multiple voting share/SHSM), sebagai bentuk peringatan bagi investor.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada media, Rabu(6/10) menyampaikan. penandaan notasi khusus pada akhir kode saham emiten untuk meningkatkan peringatan bagi investor mengingat pada SHSM terdapat perbedaan hak suara yang memberikan lebih dari 1 hak suara kepada pemegang,.
“SHSM dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dalam RUPS, tapi pemberian notasi khusus ini bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, namun semata-mata menerangkan status suatu Perusahaan Tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik,” papar dia.
Ia mengingatkan, kriteria Emiten yang dapat menerapkan SHSM akan diatur dalam rancangan Peraturan OJK tentang Penerapan Klasifikasi SHSM oleh emiten dengan Inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas.
“Kita berharap bahwa RPOJK tersebut akan segera terbit di tahun ini, sehingga dapat menjawab kebutuhan dari para pemangku kepentingan di pasar modal dan tetap mengutamakan perlindungan investor publik,” jelas dia.
Padahal saat ini 14 kriteria pemberlakuan notasi khusus diujung kode saham. Misalnya B untuk emiten dalam permohonan pernyataan pailit, M untuk emiten yang sedang dirundung PKPU, E bagi emiten dengan ekuitas negatif, A untuk emiten mendapat opini tidak wajar dari Akuntan Publik, L untuk emiten belum menyampaikan laporan keuangan,dan S untuk emiten tidak membukukan pendapatan.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya