BEI Akan Hapus Perdagangan Waran PTPS Bulan Depan
:
0
gambar emiten PTPS
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa terkait penghapusan Waran Seri I Pulau Subur Tbk. (PTPS-W) pada perdagangan Tanggal 6 Oktober 2023.
saham PT Pulau Subur Tbk (PTPS) akan resmi berakhir pada 9 Oktober 2024. Hal ini sejalan penghapusan waran PTPS (PTPS-W) juga akan dihapuskan dari bursa pada tanggal yang sama.
Pande Made Kusuma Ari, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional BEI, menyampaikan bahwa sebelum masa tenggat tersebut, investor masih dapat memperdagangkan waran PTPS.
"Masa perdagangan PTPS-W di pasar reguler dan negosiasi berlangsung dari 4 Oktober 2023 hingga 9 Oktober 2024, sedangkan di pasar tunai, perdagangan berlangsung pada 8 hingga 9 Oktober 2024," jelas Pande dalam keterangannya, Senin (30/9).
Sebagai informasi, PTPS resmi melantai di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 Oktober 2023 dan melepas sebanyak 450 juta lembar atau setara dengan 20,76 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah IPO dan membanderol harga Rp198 per saham.
Investor masih memiliki kesempatan untuk melaksanakan PTPS-W menjadi saham PT Pulau Subur Tbk hingga 9 Oktober 2024. Setelah itu, PTPS-W tidak lagi diperdagangkan dan akan dihapus dari daftar efek yang tercatat di BEI.
Keputusan delisting ini merujuk pada Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-P-00986/BEI.PP3/10-2023 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2023.
Pada perdagangan awal pekan ini, Senin (30/9), saham PTPS tercatat turun 1 poin atau 1,19% dan diperdagangkan pada harga Rp83 per saham.
Related News
Folago Global Nusantara (IRSX) Berhasil Cetak Laba Bersih di 1Q 2026
Pasok Modal Kerja Arutmin, BUMI Terbitkan Obligasi Rp1,8 Triliun
Pendapatan BUMI Tembus USD417 Juta Q1-2026, Laba Lompat 35,16 Persen!
Penjualan Lesu, Laba Emiten Low Tuck Kwong (BYAN) Drop Dobel Digit
Rampungkan Proyek Jumbo, Emiten Semen BUMN Ini Siap Serbu Pasar Ekspor
Penjualan Terkoreksi, Laba GJTL Tetap Tumbuh 7,77 Persen di Q1-2026





