EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa terkait penghapusan Waran Seri I Pulau Subur Tbk. (PTPS-W) pada perdagangan Tanggal 6 Oktober 2023.

saham PT Pulau Subur Tbk (PTPS) akan resmi berakhir pada 9 Oktober 2024. Hal ini sejalan penghapusan waran PTPS (PTPS-W) juga akan dihapuskan dari bursa pada tanggal yang sama.

Pande Made Kusuma Ari, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional BEI, menyampaikan bahwa sebelum masa tenggat tersebut, investor masih dapat memperdagangkan waran PTPS.

"Masa perdagangan PTPS-W di pasar reguler dan negosiasi berlangsung dari 4 Oktober 2023 hingga 9 Oktober 2024, sedangkan di pasar tunai, perdagangan berlangsung pada 8 hingga 9 Oktober 2024," jelas Pande dalam keterangannya, Senin (30/9).

Sebagai informasi, PTPS resmi melantai di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 Oktober 2023 dan melepas sebanyak 450 juta lembar atau setara dengan 20,76 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah IPO dan membanderol harga Rp198 per saham.

Investor masih memiliki kesempatan untuk melaksanakan PTPS-W menjadi saham PT Pulau Subur Tbk hingga 9 Oktober 2024. Setelah itu, PTPS-W tidak lagi diperdagangkan dan akan dihapus dari daftar efek yang tercatat di BEI.

Keputusan delisting ini merujuk pada Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-P-00986/BEI.PP3/10-2023 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2023.

Pada perdagangan awal pekan ini, Senin (30/9), saham PTPS tercatat turun 1 poin atau 1,19% dan diperdagangkan pada harga Rp83 per saham.