EmitenNews.com - Demi meningkatkan kualitas perusahaan tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan rencananya dalam melakukan penyesuaian peraturan di pasar modal untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat . Salah satunya yakni dengan mengusulkan fungsi terbaru yang diberi nama sponsor. 

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa istilah "sponsor" umumnya digunakan untuk membantu perusahaan-perusahaan kecil, terutama di papan akselerasi. Ketika perusahaan-perusahaan ini masuk ke pasar modal melalui IPO, mereka biasanya mendapatkan bantuan dari berbagai pihak seperti underwriter dan profesi lainnya. Namun, setelah IPO selesai dan perusahaan masuk ke pasar sekunder, seringkali perusahaan tersebut tampak "ditinggalkan" oleh pihak-pihak yang sebelumnya terlibat.

“Untuk itu bursa melakukan inisiasi dengan menugaskan sebagai sponsor, yang sudah dilibatkan sejak awal. Sponsor ini berperan untuk mendampingi perusahaan, terutama perusahaan kecil, dalam perjalanan mereka di pasar modal. Di banyak perusahaan, underwriter yang membantu perusahaan selama IPO sering juga bertindak sebagai sponsor,” jelasnya kepada media, Jumat (6/9/24). 

Menurut Nyoman, peran sponsor ini penting dalam menjaga dan membantu perusahaan membangun tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Ketika sebuah perusahaan menjadi entitas publik, mereka harus memenuhi berbagai kewajiban, seperti pelaporan keuangan, public expose, dan menjaga transparansi serta akuntabilitas. ”Perusahaan kecil sering merasa "sendiri" setelah masuk ke pasar modal, karena mereka tidak selalu memiliki panduan atau dukungan yang memadai. Dengan adanya sponsor, perusahaan akan memiliki tempat untuk bertanya terkait regulasi dan operasional di pasar modal, meskipun Bursa dan OJK tetap akan memberikan dukungan dari sisi regulasi,” ujar dia. 

Dengan demikian, Nyoman berharap sponsor dapat membantu perusahaan agar lebih sukses di pasar sekunder, memastikan informasi yang disampaikan berkualitas, dan membantu menghindari potensi sanksi akibat pelanggaran. Mengenai penambahan fungsi sponsor ini sedang diusulkan ke OJK. 

Selain penambahan fungsi terbaru, Bursa juga berencana melakukan penyesuaian kepada Peraturan I-A dan I-V yang didalamnya terkandung beberapa ketentuan yakni ketentuan financial requirement, lalu listing fee dengan mempertimbangkan free float, lalu ketentuan GCG (management continuity dan kompetensi akuntansi). Selain itu, Bursa juga mengusulkan penyesuaian dalam ketentuan prosedur pencatatan seperti jangka waktu filing ulang ketika ditolak, penyesuaian lainya yang tak lepas dari perhatian bursa yakni ketentuan free float dengan memperhitungkan saham yang ditawarkan ke publik dan usulan tering khusus bagi lighthouse IPO. 

Adapun, NYoman juga mengutarakan beberapa penyesuaian yang telah dilakukan oleh Bursa yang terbagi dalam tiga kategori. Kategori pertama yakni soal penerbitan peraturan terkait enforcement yang terdiri dari peraturan I-L (suspensi Efek), lalu Peraturan I-N (delisting dan relisting) dan perubahan peraturan I-X (papan pemantauan khusus). Kategori kedua yakni Penerbitan Peraturan I-I (stock split dan reverse stock).