EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menata ulang syarat perusahan terbuka yang ingin mencatatkan kembali atau relisting efek bersifat ekuitas di papan bursa, dengan menambah berapa persyaratan.
Hal itu teruang dalam rancangan peraturan BEI Nomor 1-N tahun 2021 tentang penghapusan pencatatan atau delisting dan pencatatan kembali atau relisting saham di bursa yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia(BEI), hari ini Jumat (21/1/2022).
Dalam rancangan itu, BEI memutuskan penghapusan pencatatan paksa atau force delisting dan relisiting didahului dengan meminta dari pendapatan komite penilaian perusahaan. Kemudian syarat berikutnya, perusahaan tersebut harus melunasi kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi ketika efektif delisting, jika ada.
Berikutnya lagi, BEI juga akan mempertimbangkan peran pengendali, direksi dan dewan komisaris yang bertanggung jawab atas penyebab delisting sebagai salah satu aspek substantif dalam proses evaluasi permohonan perusahaan tersebut.
Perusahaan delisting baru dapat mengajukan relisting kepada Bursa sejak 6 bulan sejak efektif delisting. Jika disetujui bursa, maka perusahaan itu akan menggunakan kode perdagangan sebelum delisting.
Related News
Bappebti Optimalkan Peran Komite Aset Kripto
Catatan LPS, Jumlah Tabungan Orang Kaya di Atas Rp5 Miliar Meningkat
Bengkak 59 Persen, SSIA Kuartal I-2024 Tekor Rp14,87 Miliar
Naik Rp275, HIP BBN Biodiesel Mei 2024 Dipatok Rp12.453 per Liter
Forum Bank Sentral Asia Timur Bahas Respon Tantangan Global
HIP BBN Bioetanol Bulan Mei 2024 Dipatok Rp14.528 per Liter