EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menata ulang syarat perusahan terbuka yang ingin mencatatkan kembali atau relisting efek bersifat ekuitas di papan bursa, dengan menambah berapa persyaratan.
Hal itu teruang dalam rancangan peraturan BEI Nomor 1-N tahun 2021 tentang penghapusan pencatatan atau delisting dan pencatatan kembali atau relisting saham di bursa yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia(BEI), hari ini Jumat (21/1/2022).
Dalam rancangan itu, BEI memutuskan penghapusan pencatatan paksa atau force delisting dan relisiting didahului dengan meminta dari pendapatan komite penilaian perusahaan. Kemudian syarat berikutnya, perusahaan tersebut harus melunasi kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi ketika efektif delisting, jika ada.
Berikutnya lagi, BEI juga akan mempertimbangkan peran pengendali, direksi dan dewan komisaris yang bertanggung jawab atas penyebab delisting sebagai salah satu aspek substantif dalam proses evaluasi permohonan perusahaan tersebut.
Perusahaan delisting baru dapat mengajukan relisting kepada Bursa sejak 6 bulan sejak efektif delisting. Jika disetujui bursa, maka perusahaan itu akan menggunakan kode perdagangan sebelum delisting.
Related News
Short Selling Eksklusif Berlaku 1 Oktober 2026 di Sekuritas MG & XC
BEI Sempurnakan Kriteria Papan Pantauan Khusus, Berlaku Mulai Hari Ini
Soal Demutualisasi, BEI Kaji Dua Skema Masuknya Pemegang Saham Baru
OJK Siap Buka Regulasi Investasi di Luar Negeri bagi Dana Pensiun
Dianggap Non-Fundamental, Bos BEI Beberkan Alasan Hapus 4 Kriteria FCA
46 Emiten Masih Berstatus FCA, Ini Alasan dan Daftar Lengkapnya





