Intens Benahi dan Jaga Pasar Modal, OJK Mulai Besok Berkantor di BEI!
Potret pentolan Self-Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal Indonesia. Foto: EmitenNews/Aji.
EmitenNews.com - Usai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diterpa kalut dua kali berturut-turut trading halt atau dilakukan penghentian perdagangan selama 30 menit akibat indeks komposit menyentuh 8 persen penurunan. Atas hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai berkantor di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai Jumat (29/1/2026) sebagai bagian dari langkah reformasi dan pendalaman regulasi pasar modal nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1/2026) mengatakan, kehadiran langsung OJK di BEI ditujukan untuk memastikan seluruh agenda perbaikan berjalan cepat, terukur, dan efektif.
“Fokusnya adalah reformasi. Perbaikannya itu seluruhnya dan berjalan cepat, tepat dan efektif. Dan untuk memastikan hal itu, maka mulai besok kami juga akan berkantor di sini,” ujar Mahendra.
Mahendra menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi intensif antara OJK dengan berbagai pemangku kepentingan pemerintah, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Bank Indonesia, hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Menurut Mahendra, pertemuan lintas stakeholders itu membahas strategi penguatan struktural pasar modal Indonesia agar setara dengan standar internasional.
“Jadi solid semua mendukung hal itu. Karena kepentingan nasional untuk melihat bahwa Bursa Efek Indonesia memang setara dengan kondisi dan perkembangan serta standar yang ada di mancanegara. Dan juga solid mendukung untuk perkembangan, penguatan, serta pendalaman pasar,” kata Mahendra.
Dalam waktu dekat, OJK juga akan mendorong peningkatan ketentuan free float minimum menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen. Selain itu, pemerintah tengah mempersiapkan percepatan demutualisasi BEI yang ditargetkan terbit pada Kuartal–I 2026.
“Kami memahami dalam diskusi dengan pemerintah bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi Bursa dalam kuartal pertama tahun ini,” pungkas Mahendra.
Related News
OJK: Ancaman Delisting Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float 15 Persen
Jadi Liquidity Provider Tak Langsung, Danantara Ikut Intervensi Pasar?
Tanggapi MSCI, OJK–SRO Susun Reformasi Free Float dan Exit Policy
BI Rilis Sukuk Valas Rp2,06 Triliun
Lima Saham Kompak Amblas Usai Lepas Suspensi
Trading Halt, IHSG Berlanjut Turun 10 Persen





