BEI Bakal Bisa Bagi Dividen, OJK: Aturan Larangan Resmi Dicabut
:
0
Potret Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik (Kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi (Tengah). Foto: EmitenNews/Aji.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada kesempatan mendatang akan bisa membagikan dividen kepada pemegang sahamnya, seiring terbitnya POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai payung hukum demutualisasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi kala diwawancarai di Gedung BEI, Jumat (25/9/2026) mengatakan, selama ini ada larangan dividen untuk Self-Regulatory Organization (SRO) seperti BEI, KPEI, dan KSEI.
"Dulunya pada saat kondisi bursa yang mutual memang ada ketentuan di POJK yang secara khusus menyatakan larangan untuk pembagian dividen bagi 3 SRO," ujar Hasan Fawzi.
Larangan tersebut kini resmi dicabut melalui POJK baru.
"Melalui POJK yang baru, POJK 13/2026 norma itu dirubah serta merta dengan menyatakan diizinkannya bursa pada saat sudah demutualisasi untuk membagikan dividen," katanya.
Terkait besaran dividen, Hasan menegaskan hal itu akan ditentukan kemudian melalui mekanisme RUPS dan tidak lagi memerlukan izin khusus dari OJK.
Pendapat Direktur Utama BEI Perihal Dividen
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, turut angkat bicara mengenai besaran dividen, Jeffrey menyebut BEI harus terlebih dulu merombak anggaran dasar yang selama ini memang tidak memungkinkan adanya pembagian dividen.
"Sebelum kepada nilai dividen yang akan dibagikan, tentu pertama-tama yang harus kami lakukan adalah menyesuaikan dulu anggaran dasar Bursa Efek Indonesia yang memang selama ini tidak memungkinkan untuk pembagian dividen. Tentu itu dulu yang perlu kami ubah dan kami mintakan persetujuan dalam rapat umum pemegang saham," kata Jeffrey.
Setelah itu, BEI bersama pemegang saham akan mengkaji rencana bisnis ke depan, termasuk kebutuhan investasi.
Related News
OJK–BEI Dorong Lagi Insentif Pajak untuk Perusahaan Tbk, Cek Detailnya
OJK Sosialisasikan Demutualisasi, BEI Diminta Revisi Sejumlah Aturan
Evaluasi Aturan FCA Batal Diterapkan 28 September, Ini Kata Bos BEI
BEI Batalkan Lelang Saham Bursa
BEI Ungkap Alasan Pencabutan ARB Asimetris 15% Mulai 1 Januari 2027
BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75%, Bandingkan dengan Usulan LPEM FEB UI





