BEI Bekukan Sementara Perdagangan Saham, Lanjut Pukul 11:49 JATS

Lantai perdagangan saham di BEI
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menginformasikan bahwa hari ini, Selasa, 18 Maret 2025 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) hari ini disebabkan dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5%.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam
Kondisi Darurat.
" Sementara perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal "perdagangan jelas Kautsar.
Pada saat suspensi IHSG berada di level 6.146,91 atau turun 5,02 persen atau melemah 325,03 poin. Total transaksi senilai Rp8,39 triliun atau sebanyak 13,574 miliar saham.
Perlu diketahui, dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang menyatakan apabila terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari, maka BEI harus melakukan tindakan berikut:
1. Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen.
2. Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10 persen.
3. Trading suspend jika IHSG mengalami penurunan lanjutan sampai lebih dari 15 persen. Proses trading suspend bisa berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan OJK.
Related News

IHSG Terpuruk 8,59% YTD, Trading Halt 30 Menit Usai Anjlok 5% Sehari

Menhub: Tak Ada Larangan, yang Ada Pembatasan Operasional Truk

Berikut Kegiatan Operasional BI Selama Libur Idulfitri 2025

Layanan, OJK Luncurkan Portal Data Terintegrasi Sektor Jasa Keuangan

Nasabah Minna Padi Aset Manajemen Gugat OJK Rp127M

Komisi XI DPR dan Wamenkeu Tinjau Implementasi Coretax di Tangerang