BEI Berlakukan Auto Rejection Simetris Baru Pada 4 September 2023, Ini Besarannya
:
0
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan implementasi normalisasi atas ketentuan batasan persentase Auto Rejection Bawah Tahap II (Auto Rejection Simetris).
BEI dalam pengumuman resmi Kamis (31/8) menyampaikan bahwa batasan persentase Auto Rejection Bawah Tahap II (Auto Rejection Simetris). efektif mulai berlaku per hari Senin, 4 September 2023.
Adapun batasan harga tersebut sebagai berikut:
Rentang Harga Rp50 sampai dengan Rp200 berubah menjadi 35 persen dari sebelumnya 15 persen.
Rentang harga Rp200 sampai dengan Rp5.000 berubah menjadi 25 persen dari sebelumnya 15 persen.
Related News
Jaga Stabilitas Rupiah, BI Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Devisa
Ada BBCA hingga ASII, BEI Umumkan 5 Saham Short Selling Bulan Oktober
Terapkan Insentif di Tengah BI Rate 5,75% BI Dorong Modal Masuk USD6M
Short Selling Eksklusif Berlaku 1 Oktober 2026 di Sekuritas MG & XC
BEI Sempurnakan Kriteria Papan Pantauan Khusus, Berlaku Mulai Hari Ini
Soal Demutualisasi, BEI Kaji Dua Skema Masuknya Pemegang Saham Baru





