BEI Berlakukan Auto Rejection Simetris Baru Pada 4 September 2023, Ini Besarannya
:
0
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan implementasi normalisasi atas ketentuan batasan persentase Auto Rejection Bawah Tahap II (Auto Rejection Simetris).
BEI dalam pengumuman resmi Kamis (31/8) menyampaikan bahwa batasan persentase Auto Rejection Bawah Tahap II (Auto Rejection Simetris). efektif mulai berlaku per hari Senin, 4 September 2023.
Adapun batasan harga tersebut sebagai berikut:
Rentang Harga Rp50 sampai dengan Rp200 berubah menjadi 35 persen dari sebelumnya 15 persen.
Rentang harga Rp200 sampai dengan Rp5.000 berubah menjadi 25 persen dari sebelumnya 15 persen.
Related News
OJK Tegaskan Reformasi Pasar Modal Terus Jalan, Tepis Isu Downgrade
Menanti Peraturan Demutualisasi Bursa, OJK Ungkap Bocoran Progres
Investor Pasar Modal Tembus 28,81 Juta di Semester I 2026, Naik 41,45%
Jaga Stabilitas Pasar Keuangan, BI Gelontorkan Likuiditas Rp1.000T
BEI Belum Bahas Demutualisasi Lebih Lanjut dengan Pemerintah
BEI Bidik 1.100 Emiten 2030, Tawarkan Akses IPO bagi Emiten Bursa HKEX





