BEI Buka Lelang 8 Kursi AB Bulan Depan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Lantai perdagangan saham di BEI.
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) mengumumkan akan melaksanakan Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa Efek alias kursi Anggota Bursa (AB).
BEI dalam pengumuman bursa Kamis (10/4) menyebutkan, Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa Sesuai dengan ketentuan angka IV.2. Peraturan Bursa Nomor III-H tentang “Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa” (Lampiran Keputusan Direksi nomor Kep-00075/BEI/09-2016, tanggal 16 September 2016 dan ketentuan angka 13 Peraturan Bapepam Nomor III.A.11, tulis pengumuman BEI yang ditandatangani Iman Rachman sebagai Dirut BEI dan Kristian S. Manullang sebagai Direktur.
Dijelaskan, Terdapat 8 (delapan) Saham Bursa Kategori A yang akan dilelang secara terbuka yaitu pada Hari Jumat, 2 Mei 2025 pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Utama PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta.
Pelelangan dilaksanakan melalui media online, tautan dan akan kami sampaikan kepada Peserta Lelang yang mendaftar untuk mengikuti pelelangan Saham Bursa bulan Mei 2025.
- Persyaratan dan tata cara menjadi Peserta Lelang adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan IV, Peraturan Bursa nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa (Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor Kep-00075/BEI/09-2016 tanggal 16 September 2016 perihal “Perubahan Peraturan nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa”) dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor Kep- 00008/BEI/02-2022, tanggal 9 Februari 2022 perihal ”Perubahan Ketentuan Terkait Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa”.
- Setiap Peserta Lelang harus terlebih dahulu memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor Kep-00037/BEI/03-2023 tanggal 13 Maret 2023 perihal Perubahan Peraturan nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa).
- Perusahaan Efek yang berminat untuk menjadi Peserta Lelang wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bursa dengan melampirkan Surat Konfirmasi dari Bursa untuk melakukan pembelian Saham Bursa, diajukan paling lambat tanggal 22 April 2025 pukul 17.00 WIB.
Related News

Target 66 IPO Tahun Ini Belum Tercapai, Begini Kata BEI

BEI Tegur Ajaib Sekuritas Lagi, Tapi Kasusnya Beda

OJK Catat 35 Emiten Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Rp3,38 Triliun

BEI Ungkap 47 Perusahaan Siap Melantai di Semester II

OJK Tak Cawe-Cawe dalam Penawaran Jasa IPO Investindo Public Optima

Siapkan Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, OJK Tunda SE No.7/2025