EmitenNews.com—Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Meta Epsi Tbk (MTPS) pada kemarin, Rabu 14 Desember 2022.

 

Suspensi saham MTPS tak bertahan lama, regulator pasar modal, langsung membuka gembok suspensi saham MTPS untuk perdagangan hari ini, Kamis 15 Desember 2022.

 

Menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00059/BEI.WAS/12-2022 tanggal 13 Desember 2022, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Meta Epsi Tbk. (MTPS), maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan Saham PT Meta Epsi Tbk. (MTPS) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 15 Desember 2022,  tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A, dikutip Kamis (15/12/2022).

 

Sebelumnya dalam rangka cooling down BEI memandang perlu melakukan penghentian sementara saham MTPS pada perdagangan, Rabu 14 Desember 2022.

 

"Penghentian sementara perdagangan Saham MTPS tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A., dikutip Rabu (14/12/2022).

 

Bursa menambahkan, suspensi itu dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham MTPS.


"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," ungkap Bursa.

 

Berdasarkan data BEI, pergerakan saham emiten yang bergerak di bidang rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (EPC) ini tiba-tiba terus menguat. Adapun pada penutupan perdagangan Selasa (13/12/2022), saham MTPS ditutup naik 26,73% di level 128. Sedangkan untuk perdagangan 6 bulan ini naik 150,98% dan secara ytd, saham MTPS melonjak 15,32%.