BEI Cabut Saham Arkha Jayanti (ARKA) dari Papan Pengembangan, ini Rentetan Minornya

EmitenNews.com — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan efek bersifat ekuitas dari pemantauan khusus PT Arkha Jayanti Persada TBK (ARKA). Juga pencabutan dari papan pengembangan yang berlaku efektif mulai 6 Juni 2022 mendatang.
Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis BEI menyatakan bahwa pencabutan itu berdasarkan pada kriteria harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51 per lembar. Kemudian di dalam laporan keuangan audit terakhir diketahui bahwa ARKA mendapat opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
"Kriteria ketiga tidak membukukan pendapatan atau tidak ada perubahan pendapatan dalam laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya," demikian dikatakan Kepala Divisi LPP BEI, Saptono Adi Junarso seperti disebutkan dalam keterbukaan informasi publik BEI, Jumat (3/6).
Disebutkan juga bahwa ARKA diketahui memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan terakhir. Selain itu perseroan juga tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di Bursa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ARKA juga disebut memiliki likuiditas yang rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta. Kemudian volume transaksi rata-rata saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler.
"(ARKA) juga dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) atau dimohonkan pailit," pungkasnya.
Related News

Wakili Industri, SIG (SMGR) Huni Indeks IDX ESG Leaders

Perkuat Modal, BBLD Ngutang Bank KEB Hana Rp200 Miliar

Kebut Tol Kediri Tulungagung, GGRM Suntik Anak Usaha Rp1,5 Triliun

Izin Investor, Sumbermas (SMKM) Right Issue 1,25 Miliar Lembar

Apresiasi Investor! BSI (BRIS) Tabur Dividen Rp1,05 Triliun

Telisik, Ini Jadwal Dividen Vale (INCO) USD34,65 Juta