BEI Cabut Suspensi Saham LCKM dan MGLV, Ini Sebabnya

Ilustrasi: Gedung BEI.
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia menyampaikan melalui Pengumuman BEI No. Peng-UPT-00004/BEI.PLP/02-2025 perihal Pencabutan Suspensi Efek PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM) dan PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV). Pasalnya telah memenuhi Kewajiban Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2025.
“Sehubungan dengan pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-S-00004/BEI.PLP/02- 2025 tanggal 17 Februari 2025 perihal Sanksi Penghentian Sementara Perdagangan Efek Terkait Pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2025, dan mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek,.
Sehubungan hal itu, maka Bursa mencabut Suspensi Efek atas PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM) dan PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) terhitung sejak Sesi 2 Perdagangan Efek pada hari Senin, 17 Februari 2025,” sebut Teuku Fahmi Ariandar selaku Kepala Divisi PLP BEI dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (17/2).
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Related News

Shima Global Jual, Broker Boy Thohir Serok 1,61 Miliar Saham ENRG

CARE Jajakan Sukuk Wakalah Rp750 M, Imbal Hasil 8,25-10,75 Persen

Cum Date Hari Ini, LION Gulirkan Dividen Rp5 per Lembar

Aksi Senyap! VIVA Gulung 8,82 Miliar Saham Intermedia Capital

Laba Meroket 134 Persen, Kuartal I-2025 POLU Defisit Rp55,56 Miliar

GEMA Salurkan Dividen Mini, Simak Jadwalnya