BEI Cabut Suspensi Saham LCKM dan MGLV, Ini Sebabnya

Ilustrasi: Gedung BEI.
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia menyampaikan melalui Pengumuman BEI No. Peng-UPT-00004/BEI.PLP/02-2025 perihal Pencabutan Suspensi Efek PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM) dan PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV). Pasalnya telah memenuhi Kewajiban Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2025.
“Sehubungan dengan pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-S-00004/BEI.PLP/02- 2025 tanggal 17 Februari 2025 perihal Sanksi Penghentian Sementara Perdagangan Efek Terkait Pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2025, dan mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek,.
Sehubungan hal itu, maka Bursa mencabut Suspensi Efek atas PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM) dan PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) terhitung sejak Sesi 2 Perdagangan Efek pada hari Senin, 17 Februari 2025,” sebut Teuku Fahmi Ariandar selaku Kepala Divisi PLP BEI dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (17/2).
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Related News

Komisaris GPSO Priscilla Vikananda Lepas Seluruh Saham Miliknya

CBRE Pastikan Gelar RUPSLB pada 27 Oktober 2025

PNGO Bagikan Dividen Interim Rp130 Per Saham, Yield 5,35%

CNKO Klarifikasi ke BEI Terkait Pembekuan Izin Tambang Anak Usaha

Induk Asal Jepang Perdana Borong 36 Juta Saham SOSS

Pengelola Bioskop CGV (BLTZ) Beberkan Strategi Bisnis di 2026