EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku tengah mencari pengendali emiten-emiten yang telah memenuhi ketentuan untuk didepak secara paksa dari papan perdagangan bursa atau force delisting.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, keberhasilan ketentuan yang mewajiban emiten dihapus paksa dari papan pengendalian adalah adanya pihak yang menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP).
“Kalau tidak ketemu dengan PSP, lalu siapa yang mau melakukan buy back saham publik dan dana itu diperoleh oleh investor. Jadi upaya ini yang kita lakukan saat ini,” ungkap Nyoman usai pencatatan saham GRPH di gedung BEI Kamis(18/1/2024).
Seperti diketahui beberapa emiten telah memenuhi syarat untuk didepak paksa oleh bursa karena telah disuspen lebih 24 bulan, tapi saat ini tidak memiliki PSP karena ditinggal pengurusnya.
Misalnya, PT Sugih Energy Tbk(IDX:SUGI) telah ditinggal seluruh komisaris dan direksi sejak 12 Januari 2022.
Selain SUGI terdapat puluhan emiten telah mengalami suspens lebih dari 24 bulan antara lain TRIO, MYRX, COWL, DEFI, NIPS, PLAS, POOL, ARMY, ENVY, HDTX, POSA, SRIL, TRIL, LCGP, JKSW, TDPM, OCAP ( dalam proses buy back), UNIT, DUCK, NUSA, KRAH, KPAL, FORZ, MAMI, PURE, SIMA, SKYB, RIMO, HOME, IIKP, TRAM, SMRU, LAPD
Related News

BEI Ungkap Alasan di Balik Perpanjangan Masa Penawaran IPO

Genjot Lifting, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru Kerja Sama Migas

Izin Sumur Minyak Rakyat Hanya untuk yang Sudah Terlanjur Operasi

Produk Nonhalal Bisa Masuk ke Indonesia; Ini Syaratnya

Jangan Tergiur Program Pemutihan Utang, OJK Pastikan Hoaks

Raih 2 Juta Investor Baru, Semester I Target 2025 BEI Sudah Terlampaui