EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku tengah mencari pengendali emiten-emiten yang telah memenuhi ketentuan untuk didepak secara paksa dari papan perdagangan bursa atau force delisting.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, keberhasilan ketentuan yang mewajiban emiten dihapus paksa dari papan pengendalian adalah adanya pihak yang menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP).
“Kalau tidak ketemu dengan PSP, lalu siapa yang mau melakukan buy back saham publik dan dana itu diperoleh oleh investor. Jadi upaya ini yang kita lakukan saat ini,” ungkap Nyoman usai pencatatan saham GRPH di gedung BEI Kamis(18/1/2024).
Seperti diketahui beberapa emiten telah memenuhi syarat untuk didepak paksa oleh bursa karena telah disuspen lebih 24 bulan, tapi saat ini tidak memiliki PSP karena ditinggal pengurusnya.
Misalnya, PT Sugih Energy Tbk(IDX:SUGI) telah ditinggal seluruh komisaris dan direksi sejak 12 Januari 2022.
Selain SUGI terdapat puluhan emiten telah mengalami suspens lebih dari 24 bulan antara lain TRIO, MYRX, COWL, DEFI, NIPS, PLAS, POOL, ARMY, ENVY, HDTX, POSA, SRIL, TRIL, LCGP, JKSW, TDPM, OCAP ( dalam proses buy back), UNIT, DUCK, NUSA, KRAH, KPAL, FORZ, MAMI, PURE, SIMA, SKYB, RIMO, HOME, IIKP, TRAM, SMRU, LAPD
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya