BEI dan KSEI Putuskan Hapus Biaya Transaksi ETF, Ini Alasannya

Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memutuskan untuk tidak lagi menarik biaya transaksi atas setiap transaksi reksa dana bursa atau Exchange Trade Fund (ETF) di pasar reguler dan tunai mulai 1 Juli 2024.
Dalam surat keputusan bersama yang diterbitkan Selasa (2/7) disebutkan bahwa kebijakan itu untuk meningkatkan likuiditas perdagangan ETF yang selama ini sepi.
Dijelaskan, BEI dan KSEI membebaskan pungutan biaya transaksi ETF yang dilakukan Anggota Bursa Efek pemegang rekening KSEI.
Selain itu, Dealer Partisipan juga dibebankan dari pungutan biaya transaksi ETF dengan underlying berupa saham dalam rangka memenuhi kewajibannya untuk memasukkan penawaran jual atau permintaan beli secara berkala atas Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa.
Seperti diketahui, BEI dan KSEI sebelumnya mengenakan pungutan biaya transaksi bursa sebesar 0,018 persen dan Biaya jasa penyelesaian Transaksi Bursa di KSEI sebesar 0,003 persen.
Namun BEI dan KSEI akan melakukan evaluasi kebijakan ini dalam 6 bulan kedepan.
Related News

Catat! Esok, BEI Buka Kembali Perdagangan Tujuh Saham, Cek Daftarnya

RDTR Akan Disusun Berdasarkan Prospek Investasi di Daerah

BEI Panggil Seluruh AB Terkait Dugaan Pembobolan RDN

KKP Siapkan Regulasi Permudah Izin Usaha Bidang Perikanan

OJK Restui Penghentian Layanan Rekening Dana Nasabah di Hari Libur

Sinergi Kebijakan Moneter-Fiskal, BI Beli SBN Rp217,10 Triliun