EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pemberlakuan kembali implementasi pembiayaan transaksi short selling dan transaksi short selling oleh perusahaan efek mulai 15 September 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman No. Peng-00168/BEI.POP/09-2026 yang diterbitkan BEI pada Minggu (14/9/2026). 

Direktur BEI Irvan Susandy dan Iding Pardi dalam keterangan tersebut menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat No. S-113/D.04/2026 tanggal 9 September 2026 tentang penetapan kebijakan batasan auto rejection, trading halt, dan implementasi short selling.

"OJK telah menyampaikan arahan kepada Bursa, untuk Bursa dapat melakukan implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasan," tulis BEI dalam pengumuman tersebut.

BEI menjelaskan pemberlakuan kembali implementasi tersebut sebelumnya sempat beberapa kali ditunda. Penundaan mengacu pada Surat OJK No. S-101/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 dan Surat OJK No. S-9/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026.

Adapun daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling akan diterbitkan terpisah.

"Bursa akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling pada tanggal 28 September 2026 yang akan berlaku efektif pada periode Oktober 2026," tulis BEI.

Dengan diberlakukannya kembali aturan ini, transaksi short selling oleh perusahaan efek resmi dapat dilakukan kembali mulai Senin (15/9/2026).