EmitenNews.com - Sah sudah Sarjito menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan. Dalam pengambilan sumpah jabatannya sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, Sarjito menegaskan soal komitmen menjaga integritas dengan tidak memberikan maupun menerima janji atau pemberian dari pihak mana pun terkait jabatannya.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Anggota Dewan Komisioner, langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapa pun,” kata Sarjito saat dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Pada bagian lain sumpahnya, Sarjito juga menyatakan akan bertanggung jawab dan tidak akan menerima janji maupun pemberian dari pihak mana pun selama menjalankan jabatannya sebagai Anggota Dewan Komisioner.

Sarjito bukanlah orang baru di dunia keuangan. Sebagian besar kariernya dihabiskan di bidang pengawasan pasar modal. Ia pernah menjabat Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa  Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, sampai dipercaya memimpin Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebelum memasuki masa pensiunnya pada Juli 2024.

Jejak kariernya menunjukkan Sarjito menjabat sebagai Kepala Biro Investigasi Formal dan Kriminal di Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Kementerian Keuangan. Ia kemudian dipercaya sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK.

Dengan segala pengalaman, dan integritasnya itu, Presiden Prabowo Subianto kemudian mengajukan nama Sarjito kepada DPR RI sebagai calon tunggal untuk memimpin Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Kepada pers, usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026), Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan soal kesiapan legislatif menyelenggarakan fit and proper test untuk Sarjito. Komisi XI DPR diminta untuk menindaklanjuti pencalonan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Seperti sudah diduga, perjalanan Sarjito untuk memimpin BMKS berjalan mulus. Komisi XI DPR meloloskannya dalam uji kepatutan dan kepantasan itu, sampai rapat paripurna DPR mengukuhkannya. ***