EmitenNews.com -Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka suspensi alias mengijinkan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk, (MU) untuk melakukan transaksi di bursa.

BEI dalam pengumuman hari ini Selasa (12/11) menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa terhadap Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk, nilai MKBD PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk telah memenuhi ketentuan nilai minimum yang di persyaratkan.

Dengan ini, PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 12 November 2024, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa, tulis pengumuman BEI  yang ditandatangani dua DIrektur BEI Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang.

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menjatuhkan sanksi Peringatan Tertulis dan Denda sejumlah Rp25.000.000 kepada PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk.

Melalui keterbukaan informasi BEI, pengenaan sanksi ini didasari dari hasil pemantauan dan pemeriksaan Bursa dimana Perusahaan menyajikan Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) secara tidak akurat.

Sebelumnya, Bursa melakukan suspensi terhadap Minna Padi Investama Sekuritas (MU). Itu menyusul modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Minna Padi tidak memenuhi syarat. Per 14 Mei 2024, MKBD Minna Padi Investama Sekuritas tidak sesuai ketentuan minimum dan dikenakan sanksi Denda sejumlah Rp25.000.000 kepada PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk.

Minna Padi Investama Sekuritas mengantongi izin penjamin emisi efek, dan perantara pedagang efek. Perusahaan mempunyai modal dasar Rp800 miliar, dan modal disetor Rp282,68 miliar. Modal kerja bersih disesuaikan terakhir bertengger di kisaran Rp26,29 miliar.

Sepanjang Januari 2024, rata-rata MKBD Minna Padi Investama Sekuritas senilai Rp33,21 miliar dengan nilai transaksi Rp339,31 miliar. Lalu, Februari 2024 MKBD Rp32,47 miliar dengan nilai transaksi Rp125,76 miliar. Selanjutnya, pada Maret 2024, MKBD Minna Padi Rp37,13 miliar dengan transaksi Rp165,25 miliar.

Berikutnya, April 2024 nilai MKBD menjadi Rp29,98 miliar dengan nilai transaksi nihil. Kemudian, pada Mei 2024, rata-rata nilai MKBD susut ke level Rp26,98 miliar dengan nilai transaksi juga nihil. Sebagai informasi, berdasar Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.

Sebagai informasi, MKBD merupakan jumlah aset lancar perusahaan efek, dikurangi seluruh liabilitas perusahaan efek, dan ranking liabilities, ditambah utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya.

MKBD sekuritas penjamin emisi (underwriter), dan perantara pedagang (broker) minimal Rp25 miliar atau 6,25 persen dari kewajiban terperingkat perusahaan. Lalu, minimal MKBD perusahaan manajer investasi dibatasi Rp200 juta, ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan perusahaan

Pemegang Saham Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) dimiliki Masyarakat sebesar 96.85%, Eveline LIstijo Suputra sebesar 2.92% dan Henry Kurniawan Latif sebesar 0,23 persen.

Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) yang juga perusahaan tercatat di BEI dengan kode saham PADI, pada pedagangan hari ini Selasa (12/11) saham PADI  turun Rp1 atau anjlok 11 % menjadi Rp8 per lembar saham.