EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertanyakan Emiten kontraktor tambang Grup Bakrie PT Darma Henwa Tbk (DEWA) menghapus defisit Rp1,03 triliun menjadi saldo laba Rp376 miliar pada laporan keuangan kuartal I -2024.

Direktur DEWA, Ahmad Hilyadi menyatakan akuntan publik telah memberikan opini wajar atas semua hal yang material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kas dengan reklasifikasi selisih kurs telah sesuai dengan PSAK ( Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan).


“Pada audit laporan keuangan 31 Maret 2023, auditor telah merespon perubahan mata uang dengan melakukan komunikasi dan memeriksa kajian disusun oleh DEWA atas perubahan mata uang fungsional,” tulis Ahmad dalam menjawab pertanyaan BEI terkait pandangan Akuntan Publik.

Dia menambahkan, Akuntan Publik pemeriksa laporan keuangan 31 Desember 2023 DEWA telah memperoleh dan melakukan validasi perubahan mata uang fungsional. Lalu auditor memeriksa perhitungan dan penyajian atas dampak perubahan mata uang fungsional dan mata uang penyajian.


Pada laporan keuangan tahun 2023 telah audit DEWA menyatakan penyesuaian perubahan mata uang senilai Rp1,462 triliun. Tapi masih mengakui defisit Rp1,093 triliun pada akhir Tahun 2023. Namun pada kuartal 1 2024 tanpa audit DEWA mengakui saldo laba Rp376 miliar.

Menurut pandangan akuntan publik yang pernah memimpin Institute Akuntan Publik Indonesia yang tidak mau disebutkan namanya menilai penjelasan DEWA terkait hal itu tidak memiliki landasan atau jaminan yang kuat.


“Seharusnya jika ada perubahan mata uang pada laporan keuangan 2023 yang secara cukup memadai mengapa berubah, dampak perubahannya bagaimana, termasuk selisih kurs yang timbul ,” kata dia.

Sebelumnya BEI juga meminta penjelasan awal terkait pengakuan saldo laba Rp376 miliar pada kuartal I 2024.

Oleh manajemen DEWA menerangkan, bahwa pendapatan kontrak dari pemberi kerja telah berubah dari dolar Amerika Serikat menjadi rupiah per 1 Januari 2022.


Dengan perubahan kontrak tersebut, perseroan mengajukan persetujuan perubahan kepada Kementerian Keuangan.

Lampu hijau didapat setelah turun keputusan Menteri Keuangan nomor Kep-223/WPJ.19/2022 tentang pemberian izin menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Indonesia dan mata uang rupiah.

Berkah itu diterapkan pada lingkungan bisnis bisnis DEWA dengan menyatakan semua pendapatan dalam rupiah dan sebagian beban dalam rupiah per 1 Januari 2023.


Alhasil DEWA melakukan penelaahan kembali untuk memastikan selisih kurs yang disajikan sebagai akun terpisah dari komponen ekuitas pada laporan keuangan tahun 2023.

“Manajemen perlu mengubah pertimbangan agar selisih kurs dampak perubahan mata uang fungsional sebaiknya disajikan sebagai bagian saldo laba,” tulis Direktur DEWA, Ahmad Hilyadi tanggal 5 Juli 2024.

Hal itu dilandasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan(PSAK) 221 tentang pengaruh perubahan kurs valuta asing. Rinciannya, dalam paragraph 37 PSAK 221 menyatakan “Dampak perubahan perubahan mata uang fungsional diperlakukan secara prospekti.


Dengan kata lain, entitas menjabarkan seluruh pos ke dalam mata uang fungsional yang baru menggunakan kurs pada tanggal perubahan itu. Hasil dari jumlah yang dijabarkan untuk pos nonmoneter dianggap sebagai biaya historisnya.

Selisih kurs yang timbul dari penjabaran kegiatan usaha luar negeri yang diakui sebelumnya dalam penghasilan komprehensif lain sesuai dengan paragrap 32 dan 39(c) tidak direklasifikasi dari ekuitas laba rugi sampai pelepasan kegiatan usaha.