BEI Interogasi PTMR Soal Pengendali Baru
Manajemen PTMR ketika mencatatkan sahamnya di BEI.
EmitenNews.com - PT Master Print Tbk (PTMR) akhirnya buka suara terkait kabar rencana pengambilalihan saham oleh calon pengendali baru.
Direktur PTMR, Edward Kusuma dalam menjawab permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI), menyampaikan bahwa proses akuisisi memang sedang dijajaki, namun masih dalam tahap awal negosiasi.
Dalam surat tanggapan resmi kepada BEI tertanggal 10 Juli 2025, manajemen Master Print menyebutkan bahwa sejauh ini belum ada timeline pasti mengenai pelaksanaan akuisisi.
“Pelaksanaan akan dilakukan sesuai dengan komitmen pemegang saham seperti yang telah disampaikan dalam prospektus saat Penawaran Umum Perdana (IPO),” tulis manajemen dalam suratnya.
Pemegang saham pengendali saat ini dan calon pengendali baru disebut berkomitmen untuk melaksanakan proses pengambilalihan sesuai prinsip keterbukaan dan tata kelola yang baik.
Perseroan juga menegaskan bahwa pengendali tidak akan melepas kontrol dalam waktu kurang dari 12 bulan sejak efektifnya pernyataan pendaftaran IPO, sebagaimana tercantum dalam prospektus.
Menariknya, manajemen dan pemegang saham pengendali mengaku sudah mengetahui rencana calon pengendali baru untuk mengumumkan proses ini ke publik.
Pengumuman oleh calon pengendali dilakukan pada 24 Juni 2025 sebagai bentuk kehati-hatian, merujuk pada ketentuan POJK No. 9 Tahun 2018. Langkah itu diambil karena dikhawatirkan harga saham akan terus melonjak seiring rumor pasar.
Namun demikian, pihak Master Print menegaskan bahwa mereka tidak melakukan koordinasi apapun dengan calon pengendali baru terkait keterbukaan informasi tersebut.
Related News
Perkuat Modal Kerja, GTSI Teken Kredit Rp1,19 Triliun dari BNI (BBNI)
Unilever (UNVR) Bagikan Dividen Interim Rp3,3 Triliun, Cek Jadwalnya
Terkoreksi 0,09 Persen, IHSG Ditutup Merah di Akhir Pekan
Berlanjut! PTPS Tegaskan Kesiapan Bagi Dividen Dua Kali Tahun Depan
EXCL Jual Habis Saham MORA Senilai Rp1,87 Triliun
PTPP Jelaskan Permohonan Pailit yang Diajukan Dua Subkontraktor





