EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis ketiga (SP3) kepada anak usaha PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) yaitu PT Sinar Mas Multifinance (SMMF).

Sanksi tersebut diberikan akibat keterlambatan perusahaan dalam menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan untuk periode yang berakhir per 31 Desember 2025.

Berdasarkan Pengumuman Bursa No. Peng-S-00022/BEI.PLP/07-2026 yang dirilis pada 20 Juli 2026, batas waktu penyampaian yang ditentukan jatuh pada 02 Juli 2026. Akan tetapi, hingga batas waktu itu, perusahaan belum juga memenuhi kewajibannya.

“Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode LK Tahunan yang berakhir pada 31 Desember 2025,” tulis Teuku Fahmi Ariandar, Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, dikutip Selasa (21/7).

Hal itu sesuai dengan peraturan bursa nomor I-A.6 tentang sanksi yang menjelaskan apabila dalam jangka waktu 15 hali sejak peringatan tertulis kedua perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, maka akan dikenakan peringatan tertulis ketiga.

Lebih lanjut, Bursa juga mengumumkan hasil pemantauan hingga batas waktu itu, terdapat 55 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu, dan tiga perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu.