EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyesuaikan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) efek bersifat ekuitas menjadi Rp1 dari semula 7 persen. Itu berlaku untuk rentang harga antara Rp11 sampai dengan Rp14. Penyesuaian itu, untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga lebih baik.

Kebijakan itu, dilakukan berdasar hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris 7 persen pada 19 Oktober 2026. Ketentuan baru itu, ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK Direksi BEI No. Kep-000157/BEI/10-2026.

Penyesuaian tersebut berlaku bagi efek tercatat pada papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru. Sementara efek tercatat pada papan akselerasi, dan papan pemantauan khusus tetap mengacu pada ketentuan batasan auto rejection yang berlaku bagi masing-masing papan pencatatan.

Ketentuan itu, berlaku efektif mulai 20 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan penerapannya. Rincian ketentuan ARB efek bersifat ekuitas terbaru sebagai berikut: Rentang harga Rp1-10 ARA dan ARB tetap Rp1. Rp11-14 ARA tetap 35 persen, dan ARB menjadi Rp1 dari 7 persen.

Rp15-200, ARA tetap 35 persen, dan ARB tetap 7 persen. Rp200-5.000, ARA tetap 25 persen, dan ARB tetap 7 persen. Nah, untuk harga lebih Rp5.000 berlaku ARA tetap 20 persen, dan ARB tetap 7 persen. (*)