BEI Kenakan Biaya Transaksi Efek Karbon 0,11-0,22 Persen
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan, Sebagai tindak lanjut Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon, Peraturan Perdagangan Unit Karbon Melalui Penyelenggara Bursa Karbon dan Peraturan Pengguna Jasa Bursa Karbon, maka BEI perlu untuk menetapkan ketentuan biaya yang dikenakan kepada Pengguna Jasa Bursa.
BEI dalam dalam Surat Edaran 00013/BEI/09-2023 yang ditandatangani Iman Rachman Direktur Utama dan Jeffrey Hendrik Direktur menyampaikan bahwa operator bursa karbon akan memungut 0,11 persen dari setiap nilai transaksi jual-beli oleh Pengguna Jasa Karbon pada pasar regular dan dan negosiasi.
Bahkan untuk pasar lelang dan non regular pengguna jasa karbon akan dipungut 0,22 persen dari setiap nilai transaksi jual maupun beli.
Namun hingga 31 Oktober 2023, BEI memberikan insetif biaya transaksi kepada Pengguna Jasa Bursa Karbon dengan memanggkas 50 persen dari biaya tersebut.
Misalnya, untuk pasar regular dan negosiasi hanya dipungut 0,05 persen dari nilai transaksi.
Related News
Perusahaan Mau IPO di BEI Bertambah Jadi Sembilan, 2 Calon Baru Masuk
Masih Panjang Jalan Aset Kripto jadi Cadangan Devisa, OJK Urutkan Ini
BEI Makin Getol Sikat Saham HSC, Kini Sasar Emiten Kapitalisasi Rp5T
Sumber Dana Terbatas, OJK Urai 8 Usaha Modal Ventura Belum Penuhi Ini
BEI Perketat Aturan HSC, Saham Rp5T Mulai Kena Pantau
Revisi Terbaru Peraturan Pencatatan Saham dan IPO di BEI, Ini Poinnya!





