Apabila para pihak tidak dapat mencapai penyelesaian secara damai, sengketa akan dirujuk, dan pada akhirnya diselesaikan melalui arbitrase di Singapura yang dikelola Singapore International Arbitration Centre. Perjanjian pengambilbagian saham dapat diakhiri dengan perjanjian tertulis antara Goto Group dan TikTok, oleh TikTok atau Goto Group jika penyelesaian belum terjadi pada 31 Maret 2024 atau oleh TikTok atau Goto Group jika Pihak lain telah melanggar jaminan atau perjanjian apa pun dalam perjanjian pengambilbagian saham yang akan menyebabkan kegagalan persyaratan pendahuluan untuk dipenuhi, dan pelanggaran tersebut belum diperbaiki. (*)
Related News

Jika XL Smart Gagal Penuhi Komitmen, Menkomdigi akan Beri Sanksi

Anak Usaha ABMM Ambil Alih Saham PJU, Dijamin Bukan Transaksi Afiliasi

HUT Ke 7, Graha Mitra (RELF) Raih Sertifikat Standar Internasional

Latinusa (NIKL) Siapkan Capex USD2,3 Juta Tahun Ini

Kelas Dunia! Wealth Management BRI Diakui Internasional

Dividen Mau Diumumkan, Saham Ini Melejit 10 Persen dalam 5 Hari!