BEI Kuliti Transaksi TikTok, Begini Penjelasan Goto Group (GOTO)
Apabila para pihak tidak dapat mencapai penyelesaian secara damai, sengketa akan dirujuk, dan pada akhirnya diselesaikan melalui arbitrase di Singapura yang dikelola Singapore International Arbitration Centre. Perjanjian pengambilbagian saham dapat diakhiri dengan perjanjian tertulis antara Goto Group dan TikTok, oleh TikTok atau Goto Group jika penyelesaian belum terjadi pada 31 Maret 2024 atau oleh TikTok atau Goto Group jika Pihak lain telah melanggar jaminan atau perjanjian apa pun dalam perjanjian pengambilbagian saham yang akan menyebabkan kegagalan persyaratan pendahuluan untuk dipenuhi, dan pelanggaran tersebut belum diperbaiki. (*)
Related News
Kredit dan DPK Tumbuh Double Digit, Aset Bank Mandiri Tembus Rp2.120 T
TLKM Buka Opsi Buyback, Free Float Berpotensi Menyusut
NAIK Perluas Usaha, Masuk Konstruksi Gedung hingga Migas
Komisaris Kalbe (KLBF) Terpantau Rajin Nyicil Beli Saham, Ada Apa?
MCOR Salurkan Fasilitas Kredit Rp500 Miliar untuk Proyek Infrastruktur
Direktur Utama MAHA Borong Lagi Saham Senilai Rp2 Miliar





