EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi menyampaikan permohonan atau mengajukan sebagai penyelenggara bursa karbon ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menjelaskan permohonan menjadi penyelenggara tersebut setelah OJK menerbitkan SEOJK 12/2023 menyusul terbitnya POJK 14/2023.
Jefri menambahkan, BEI telah menyampaikan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam SEOJK tersebut. Sesuai SEOJK 12/2023 berisikan tentang tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon termasuk persyaratan dan tata cara perizinan.
Untuk menjadi penyelenggara Bursa Karbon, perusahaan wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar. OJK melarang pemenuhan modal berasal dari pinjaman.
Jika permohonan BEI memenuhi persyaratan, OJK akan memberikan izin usaha penyelenggara bursa karbon paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Jefri mengungkapkan, persiapan BEI sebagai penyelenggara bursa karbon telah dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan melakukan diskusi dan komunikasi dengan kementerian/lembaga terkait, melakukan kajian, melakukan studi banding, mempersiapkan sistem, persiapan SDM serta persiapan, jelas Jefri. kepada media Jumat (8/9).
"Kami juga telah mempersiapkan sistem hingga sumber daya manusia (SDM) serta persiapan lainnya sebagai penyelenggara bursa karbon," ucap Jeffrey.
Jeffrey masih enggan membeberkan secara rinci terkait mekanisme perdagangan bursa. Jeffrey hanya memastikan perdagangan akan sesuai dengan POJK 14/2023.
"Mekanisme dan satuan transaksi akan mengikuti POJK No 14 Tahun 2023," jelasnya.
Related News
Usai Rapat dengan Presiden, Lahirlah Permendag No8 Tahun 2024
Masuk Pasar Global, Kapal PTK Beroperasi di Perairan Internasional
Sis Apik Wijayanto Pimpin ID Food, Ini Susunan Lengkap Direksinya
Astra Kurasi 50 UMKM Terpilih Ikuti Bazar di Sarinah Jakarta
Penjualan Properti Residensial Tumbuh 31,16 Persen di Triwulan I
Harga Emas Antam Putar Balik; Hari ini Turun Rp11.000 per Gram