EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi menyampaikan permohonan atau mengajukan sebagai penyelenggara bursa karbon ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menjelaskan permohonan menjadi penyelenggara tersebut setelah OJK menerbitkan SEOJK 12/2023 menyusul terbitnya POJK 14/2023.
Jefri menambahkan, BEI telah menyampaikan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam SEOJK tersebut. Sesuai SEOJK 12/2023 berisikan tentang tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon termasuk persyaratan dan tata cara perizinan.
Untuk menjadi penyelenggara Bursa Karbon, perusahaan wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar. OJK melarang pemenuhan modal berasal dari pinjaman.
Jika permohonan BEI memenuhi persyaratan, OJK akan memberikan izin usaha penyelenggara bursa karbon paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Related News
Revisi UU Migas, Alot Pembahasan 3 Opsi Operator Pengganti SKK Migas
Aktif Tagih Pajak, 30 Bank BUMN dan Swasta Bantu DJP
Harpelnas 2026, Momentum Penguatan Perlindungan kepada Pekerja
Emas Antam Naik Rp15.000 Mengekor Rebound Emas Dunia
Minyak Tembus USD101, Yield AS Naik, Bursa Asia Terkapar
Dolar Mantap di 98,8, Peluang Suku Bunga Fed Naik 60%





