EmitenNews.com -  PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi menyampaikan permohonan atau mengajukan sebagai penyelenggara bursa karbon  ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menjelaskan permohonan menjadi penyelenggara tersebut setelah OJK menerbitkan SEOJK 12/2023 menyusul terbitnya POJK 14/2023. 

 

Jefri menambahkan, BEI telah menyampaikan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam SEOJK tersebut. Sesuai SEOJK 12/2023 berisikan tentang tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon termasuk persyaratan dan tata cara perizinan.



Untuk menjadi penyelenggara Bursa Karbon, perusahaan wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar. OJK melarang pemenuhan modal berasal dari pinjaman.

 

Jika permohonan BEI memenuhi persyaratan, OJK akan memberikan izin usaha penyelenggara bursa karbon paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.