EmitenNews.com - Saat ini, pemerintah masih menggodog demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai implementasi titah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Apa tujuan demutualisasi? Apakah kelak BEI bisa menjadi pemegang saham BEI?

Apa itu demutualisasi? Demutualisasi adalah proses mengubah struktur BEI dari yang semula dimiliki oleh anggotanya menjadi perseroan terbuka yang dapat dimiliki oleh publik. Menurut Presiden Prabowo Subianto, demutualisasi BEI mampu membawa pasar modal Indonesia setara dengan standar global dan dapat menjadi salah satu pasar modal terbesar di dunia. 

Hal itu disampaikan oleh Prabowo dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) 2026 dan Sidang Bersama MPR RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Jumat, 14 Agustus 2026 di Jakarta.

Di sisi lain, Frederica Widyasari Dewi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa demutualisasi BEI tidak mengurangi kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi bursa. Demutualisasi itu mencerminkan langkah strategis untuk terus memperkuat daya saing pasar modal RI. Diharapkan juga demutualisasi dapat meningkatkan efisiensi operasional hingga mampu mengevaluasi secara menyeluruh.

Tujuan Demutualisasi

Tetangga kita di ASEAN: Singapura, Malaysia, Filipina, Vietnam dan Thailand sudah lebih awal melakukan demutualisasi. Demutualisasi bertujuan untuk memperkuat tata kelola (good corporate governance/GCG). Dengan demikian, BEI akan makin profesional dan independen.  

Selain itu, demutualisasi bertujuan untuk meningkatkan daya saing. Oleh karena itu, BEI akan lebih kompetitif di pasar modal tingkat global. Demutualisasi juga bertujuan untuk menekan munculnya konflik kepentingan. Hal itu akan memisahkan antara keanggotaan dan kepemilikan.  

Tidak berhenti di situ. Demutualisasi bertujuan untuk lebih mengembangkan pasar yakni pengembangan produk dan likuiditas yang kian terbuka.

Hal itu merupakan upaya untuk meningkatkan peran pasar modal sebagai sumber pendanaan utama bagi perusahaan emiten. Hal itu bertujuan untuk mendorong sektor jasa keuangan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang perkasa (Infobanknews.com, Paul Sutaryono, 16 Maret 2026).

 Tantangan BEI