EmitenNews.com - PT Data Sinergitama Jaya Tbk. (ELIT) emiten Teknologi menjelaskan surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor No. S-02039/BEI.PP1/02-2025 pada tanggal 25 Februari 2025 mengenai terjadinya volatilitas transaksi efek.

Aktivitas saham ELIT meningkat menjadi sebanyak 150.115.700 saham dengan frekuensi 15.486 kali dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 27.106.800 saham dengan frekuensi 2.164 kali sementara itu Harga ditutup meningkat sebesar Rp52 atau 34,67% dari harga penutupan hari bursa sebelumnya pada Rp150 menjadi Rp202.

Kresna Adiprawira Direktur Utama elit dalam keterangan tertulisnya Kamis (27/2) menuturkan bahwa sampai saat ini, selain informasi atau fakta material yang telah kami ungkapkan pada keterbukaan informasi, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.

ELIT juga tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

Sampai saat ini tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik selain informasi yang telah diungkapkan pada keterbukaan informasi/informasi lainnya yang diberikan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ELIT secara rutin mengungkapkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan Publik. Data yang disampaikan didapatkan dari Biro Administrasi Efek Perseroan. Adapun untuk perubahan atas kepemilikan pemegang saham, sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017, Perseroan telah mengirimkan laporan mengenai perubahan kepemilikan saham dalam laporan registrasi pemegang efek bulanan tersebut.

Jika nantinya ada perubahan pemegang saham tertentu yang terjadi di kemudian hari, Perseroan akan melaporkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat atau dalam 3 bulan mendatang.

Namun, apabila di kemudian hari ada rencana untuk melakukan tindakan korporasi Perseroan yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat atau dalam 3 bulan mendatang, Perseroan akan melakukan Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia dan Publik sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Kresna menambahkan sampai saat, ini berdasarkan informasi yang kami peroleh dari pemegang saham utama, seluruh pemegang saham utama belum memiliki rencana terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat.