EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan atas laporan keuangan PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) per 30 Juni 2025 terkait piutang Rp1,24 Triliun dan Rugi Bruto,

Dalam surat tanggapan resmi yang disampaikan pada 10 Oktober 2025, manajemen WMPP menjelaskan bahwa dalam laporan keuangan, total piutang pihak ketiga WMPP mencapai Rp1,25 triliun, dengan Rp1,24 triliun di antaranya sudah jatuh tempo. 

"Keterlambatan pembayaran disebabkan masalah arus kas yang dialami pelanggan. Meski demikian, manajemen masih berkomunikasi aktif dengan pelanggan yang menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban," tulis manajemen.

Dijelaskan, piutang jatuh tempo tersebar ke banyak pihak dan tidak terkonsentrasi pada satu pelanggan tertentu. Kami telah melakukan langkah penagihan bertahap, mulai dari teguran, somasi, hingga jalur hukum.

Perseroan juga menjelaskan kenaikan penerimaan kas dari pelanggan menjadi Rp387,49 miliar pada semester I/2025, naik 57% dibandingkan periode sebelumnya. Hal itu dipicu oleh peningkatan penjualan dan perubahan syarat pembayaran (term of payment) pelanggan.

Meski mencatat peningkatan penerimaan kas, WMPP masih menanggung rugi bruto Rp6,8 miliar hingga Juni 2025. Manajemen mengakui kondisi industri peternakan masih tertekan akibat dampak lanjutan wabah penyakit hewan serta biaya produksi yang tinggi. 

Namun, perseroan optimistis kinerja akan berbalik positif didorong program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) serta efisiensi operasional dan optimalisasi fasilitas produksi di lini sapi dan unggas.

Untuk memperbaiki kinerja, WMPP menyiapkan sejumlah strategi, di antaranya restrukturisasi biaya operasional, penyesuaian produksi sesuai permintaan pasar, negosiasi ulang utang, divestasi aset tidak produktif, dan penguatan tata kelola keuangan. Perseroan juga tengah menjajaki investor strategis guna memperkuat permodalan dan arus kas.

Terkait kondisi likuiditas, WMPP mencatat rasio lancar (current ratio) sebesar 0,65x. Manajemen menyatakan penyelesaian kewajiban utang kini mengacu pada hasil homologasi PKPU yang telah disahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 8 September 2025. 

“Penyelesaian pembayaran pinjaman mengacu pada skema yang telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian dengan kreditur,” tulis perseroan.

Selain itu, WMPP juga menjelaskan komitmennya untuk melanjutkan operasional berdasarkan prinsip going concern, meskipun menanggung akumulasi rugi hingga Rp596,5 miliar per akhir 2024. Perseroan mengaku telah melakukan efisiensi biaya hingga 36%, termasuk melalui pengurangan karyawan dan restrukturisasi operasional.

Adapun dalam periode 12 bulan ke depan, WMPP berencana melepas sejumlah aset tidak produktif sebagai bagian dari upaya memperkuat modal kerja dan memperbaiki arus kas. Manajemen menegaskan tidak terdapat informasi atau kejadian material lain yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha maupun pergerakan harga saham perusahaan.