EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan perpanjangan waktu pemenuhan rasio free float minimum sebesar 10% untuk evaluasi konstituen indeks IDX30, LQ45, dan IDX80.

Perpanjangan ini tertuang dalam Pengumuman No. Peng-00210/BEI.POP/10-2024 yang dipublikasikan pada 11 Oktober 2024.

Awalnya, rasio free float minimum tersebut dijadwalkan berlaku pada evaluasi indeks Oktober 2024 dan efektif pada hari bursa pertama November 2024.

Namun, dengan mempertimbangkan dinamika pasar terkini, BEI memberikan waktu tambahan hingga evaluasi indeks Oktober 2025, yang akan efektif pada hari bursa pertama November 2025.

Keputusan ini memberikan kesempatan bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan minimum rasio free float yang ditetapkan oleh BEI.

Pengumuman ini merujuk pada penyesuaian kriteria evaluasi indeks yang pertama kali disampaikan pada 27 Maret 2024?(Free Float Peng-00210), tulis BEI