EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan Sementara (Suspensi ) Perdagangan Efek PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA) terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 1 Februari 2024.

BEI dalam pengumuman resmi hari ini Kamis (1/2) menyampaikan bahwa PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA) yang tercatat di Papan Pemantauan Khusus
perdagangan sahamnya dihentikan sementara di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 1 Februari 2024 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.


Bursa memaparkan, suspen tersebut berdasarkan Surat Bursa No. S-00909/BEI.PP1/01-2024 tanggal 26 Januari 2024 perihal Permintaan Penjelasan
Atas Pemberitaan di Media Massa dan Surat Perseroan No. 005/EW-DIR/CS/I/2024 pada tanggal 31 Januari 2024 perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa.

Selain itu, hasil putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 300/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., pada tanggal 23 Januari 2024 yang menyatakan Pailit PT Eterindo Wahanatama Tbk. (Perseroan).


ETWA juga melaporkan Penghentian Kegiatan Operasional dan indikasi keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) Perseroan. Berdasrkan hal tersebut maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA).

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan, tulis pengumuman BEI Kamis (1/2).


Sebagai informasi, pada Jumat, 26 Januari 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan putusan pailit untuk PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA), setelah digugat Permohonan Kepailitan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI). 

Pengumuman tersebut dimuat dalam edisi Jumat harian Bisnis Indonesia, mengutip putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat No. 300/Pdt.SusPKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 23 Januari 2023. 

Pemberesan harta pailit perusahaan kelapa sawit ini akan dimulai dengan rapat kreditur pertama pada 6 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan batas akhir pengajuan tagihan pada 13 Februari 2024.