EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan batas harga terendah dari Rp50 menjadi Rp1. Keputusan itu akan berlaku efektif pada perdagangan Senin depan (28/9/2026).

Selain menetapkan batas harga terendah baru, BEI juga menetapkan aturan baru terkait batasan Auto Rejection untuk efek bersifat ekuitas dan dana investasi infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di pasar reguler dan tunai.

“Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50,00 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya,” tulis Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, dikutip Selasa (22/9).

Perubahan tersebut diatur dalam dua SK Direksi BEI yakni;

1 SK nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan

2 SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

Baca Juga: Hapus Stigma Saham Gocap, BEI Berlakukan Aturan Rp1 pada 28 September

Analyst Phintraco Sekuritas, Alrich Paskalis Tambolang menilai pemberlakuan harga minimum saham menjadi Rp1 dan penyesuaian aturan batas ARA dan ARB di antaranya memiliki dampak positif dalam meningkatkan likuiditas pasar.

Selain itu, kebijakan itu juga diperkirakan dapat mengoptimalkan mekanisme pembentukan harga yang wajar (price discovery), serta membuka jalan keluar bagi investor yang modalnya sempat terjebak menahun di saham yang ARB pada level Rp50 dalam waktu lama.

“Di lain pihak, kebijakan ini juga membawa dampak negatif berupa risiko kerugian modal (capital loss) yang besar, tingginya volatilitas spekulatif pada saham di bawah harga Rp50/saham, serta potensi jebakan ilusi harga murah bagi investor ritel pemula,” ujarnya, Selasa (22/9).