EmitenNews.com - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan denda kepada 21 perusahaan tercatat. Sanksi Rp150 juta menanti Karena perusahaan lalai. Tepatnya, tidak menyampaikan laporan keuangan secara interim berakhir 30 September 2020. 



Parahnya, selain belum menyerahkan laporan keuangan interim, 21 perusahaan tercatat itu, ternyata belum melunasi denda. ”Berdasar pantauan kami hingga Minggu (28/2), ke-21 perusahaan tersebut belum membereskan laporan keuangan interim dan denda,” tutur Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1, seperti dilansir laman resmi BEI, Senin (1/3). 


Berikut ke-21 perusahaan bandel tersebut. 

1. PT Armidian Karyatama (ARMY) mengalami suspensi seluruh pasar sejak 2 Desember 2019.

2. PT Exploitai Energi Indonesia (CNKO) suspensi pasar regular dan tunas sejak 31 Agustus 2020.

3. PT Cowell Development (COWL) suspensi siluru pasar sejak 13 Juli 2020.

4. PT Eterindo Wahanatama (ETWA) suspensi pasar reguler dan tuna sejak 31 Agus 2020.

5. PT Firs Indo American Leasing (FINN) suspensi pasar reguler dan tunai sejak 9 Desember 2019.

6. PT Golden Plantation (GOLL) suspensi pasar reguler dan tunai sejak 30 Januari 2019.

7. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI) suspensi siluru pasar sejak 23 April 2019.

8. PT Grand Kartech (KRAH) suspensi pasar reguler dan tunai sejak 31 Agustus 2020.

9. PT Marga Abhinaya Abadi (MABA) suspensi pasar reguler dan tunai sejak 17 Februari 2020.

10. PT Mitra Pemuda (MTRA) suspensi pasar reguler dan tunai sejak 31 Agustus 2020, dan suspensi seluruh pasar sejak 17 November 2020.

11 PT Hanson International (MYRX) suspensi seluruh pasar sejak 16 Januari 2020.

12. PT Nipress (NIPS) suspensi pasar reguler dan tunai sejak 1 Juli 2019, dan suspensi seluruh pasar sejak 19 Februari 2020.

13. PT Sinergi Merah Internusa (NUSA) suspensi pasar reguler dan tunai sejak 31 Agustus 2020.

14. PT Polaris Investama (PLAS) suspensi seluruh pasar sejak 28 Desember 2018.