EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan aktivitas perdagangan dari broker berkode GW atau PT HSBC Sekuritas Indonesia.

Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Keputusan ini berlaku efektif mulai sesi I perdagangan hari ini, Kamis (15/1).

Adapun, dijelaskan pula bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang diajukan perusahaan sekuritas tersebut dan telah dituangkan dalam Pengumuman Bursa Nomor Peng-00004/BEI.ANG/01-2026.

BEI dalam hal ini merujuk pada aturan Ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G yang mengatur tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.

Berdasarkan permintaan dari PT HSBC Sekuritas Indonesia untuk menghentikan aktivitas perdagangan Efek di Bursa sebagaimana diatur dalam ketentuan II.2.1. Peraturan Bursa nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.

"Maka dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 15 Januari 2026, PT HSBC Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan Efek di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” tulis Direksi BEI dalam pengumuman resminya.

Dengan keputusan tersebut, HSBC Sekuritas Indonesia untuk sementara tidak dapat melakukan transaksi jual beli efek di seluruh pasar Bursa Efek Indonesia hingga ada pengumuman lanjutan dari BEI. (*)