EmitenNews.com - Dalam rangka menambah alternatif investasi untuk investor di pasar modal Indonesia sekaligus juga untuk meningkatkan tingkat likuiditas transaksi dan pendalaman pasar, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan Bursa terkait Produk Waran Terstruktur.
Adapun Peraturan yang diluncurkan oleh BEI antara lain adalah Peraturan Nomor I-P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa, Peraturan II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa, dan Peraturan III-P tentang Liquidity Provider Waran Terstruktur di Bursa.
Waran Terstruktur memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu underlying securities pada harga dan tanggal yang telah ditentukan. Berbeda dengan Waran yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat dan biasanya diberikan secara cuma-cuma saat Initial Public Offering (IPO) maupun Right Issue, Waran Terstruktur yang diperdagangkan di BEI diterbitkan oleh Anggota Bursa. Mekanisme perdagangan Waran Terstruktur mirip dengan perdagangan Waran.
Anggota Bursa penerbit Waran Terstruktur dapat memilih saham konstituen Indeks IDX30 yang ditetapkan oleh BEI sebagai Underlying Securities.
Pada kesempatan peluncuran peraturan terkait produk Waran Terstruktur, hari Senin tanggal 11 April 2022 di Jakarta, Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi, menyampaikan .Waran Terstruktur akan menjadi produk investasi yang dapat dimanfaatkan oleh investor untuk mendapat imbal hasil investasi dari pergerakan harga saham konstituen Indeks IDX30 dengan modal relatif lebih kecil dibandingkan dengan membeli sahamnya.. Investor dapat membeli Waran Terstruktur di pasar perdana seperti saat Penawaran Umum Saham, maupun di pasar sekunder.
Lebih lanjut Hasan menegaskan "Waran Terstruktur memberikan value added yang lebih kepada investor jika dibandingkan dengan Waran biasa. Tidak hanya dikeluarkan berdasarkan underlying saham konstituen Indeks IDX30, tetapi produk Waran Terstruktur juga dapat diterbitkan dalam dua tipe, yakni Call Warrant dan Put Warrant.
Selain itu, Waran Terstruktur juga wajib memiliki Liquidity Provider sehingga investor tidak perlu khawatir ketika akan menjualnya sebelum jatuh tempo."
Call Warrant akan memberikan manfaat kepada investor ketika pasar dalam keadaan bullish, sedangkan Put Warrant akan memberikan manfaat ketika pasar dalam keadaan bearish. Proses exercise Waran Terstruktur ketika jatuh tempo dilakukan secara otomatis sehingga investor dengan mudah dapat menerima keuntungan pada saat jatuh tempo (jika Waran Terstruktur in the money).
Waran Terstruktur dapat diperdagangkan oleh seluruh investor dan dapat diperdagangkan oleh seluruh Anggota Bursa. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W. Widodo, menyampaikan .Sama seperti produk-produk lainnya yang ditransaksikan melalui Bursa, perdagangan Waran Terstruktur di BEI merupakan transaksi yang aman serta transparan karena ditransaksikan secara real time di Bursa, diawasi oleh BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta penyelesaian transaksi dan exercise dijamin oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)."
Related News
Eastspring Luncurkan Reksa Dana Indeks ESG Berbasis KEHATI
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif