OJK Cabut Izin Dua Koperasi di Jateng, Kantornya Langsung Disegel
:
0
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha dua koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang beroperasi di Jawa Tengah. Kedua koperasi tersebut kini dilarang menjalankan aktivitas usaha dan akan memasuki proses likuidasi.
Pencabutan pertama dilakukan terhadap Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Randu Makmur yang beralamat di Desa Tegalrandu, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Keputusan pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak 4 Mei 2026.
Selain itu, OJK juga mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Makmur Sentosa yang berlokasi di Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, efektif sejak 29 April 2026.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, kedua kantor koperasi resmi ditutup untuk umum dan tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
OJK meminta pengurus masing-masing koperasi segera menggelar Rapat Anggota guna membubarkan badan hukum koperasi sekaligus membentuk Tim Likuidasi.
Nantinya, seluruh proses penyelesaian hak dan kewajiban koperasi akan ditangani oleh Tim Likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengurus kedua koperasi juga dilarang menggunakan frasa “Lembaga Keuangan Mikro” dalam kegiatan maupun identitas usaha setelah pencabutan izin berlaku efektif.
Related News
OJK Tegaskan Reformasi Pasar Modal Terus Jalan, Tepis Isu Downgrade
Menanti Peraturan Demutualisasi Bursa, OJK Ungkap Bocoran Progres
Investor Pasar Modal Tembus 28,81 Juta di Semester I 2026, Naik 41,45%
Jaga Stabilitas Pasar Keuangan, BI Gelontorkan Likuiditas Rp1.000T
BEI Belum Bahas Demutualisasi Lebih Lanjut dengan Pemerintah
BEI Bidik 1.100 Emiten 2030, Tawarkan Akses IPO bagi Emiten Bursa HKEX





