BEI Siapkan Notasi Khusus ‘N’ Bagi Emiten Gunakan Hak Suara Multipel
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyiapkan notasi khusus yakni ‘N’ di ujung kode perdagangan efek emiten yang menggunakan Hak Suara Multipel, guna memastikan adanya perlindungan investor.
Hal itu disampaikan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Inarno Djajadi, hari ini Selasa (25/1/2022) dalam seminar pencapaian pasar modal tahun 2021 secara virtual.
“Kami sudah menyiapkan notasi khusus bagi emiten yang menerapkan hak suara multipel,” kata Inarno.
Untuk diketahui, penerapan Hak Suara Multipel itu sebagai bentuk perlindungan visi misi perusahaan padat teknologi dengan kapitalisasi pasar lebih dari USD1 miliar atau perusahaan Unicorn.
Hanya saja, selama ini BEI menyematkan notasi khusus bagi emiten-emiten yang bermasalah dengan tujuan perlindungan investor.
Saat ini, terdapat 14 notasi khusus, misalnya B untuk adanya permohonan pailit. M bagi emiten yang mengalami permohonan PKPU dan E untuk emiten dengan ekuitas negatif.
Related News
Flash Crash IHSG: Sempat Anjlok 2,3 Persen, Saham Blue Chip Ini Anteng
IHSG (12/1) Parkir di 8.947 Saat Makan Siang, Saham Emas Kian Ceria
Kemenhub Alokasikan 150 Unit Bus Sekolah Sepanjang 2025
Tren Penurunan Bunga Simpanan Makin Tak Tertahan
Saham Belum jadi Pilihan, Inflow ke Emerging Markets Tertekan
Kontribusi Nilai Tambah Bruto Perusahaan di KEK Rp19,6 Triliun





