EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyiapkan notasi khusus yakni ‘N’ di ujung kode perdagangan efek emiten yang menggunakan Hak Suara Multipel, guna memastikan adanya perlindungan investor.

 

Hal itu disampaikan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Inarno Djajadi, hari ini Selasa (25/1/2022) dalam seminar pencapaian pasar modal tahun 2021 secara virtual.

 

“Kami sudah menyiapkan notasi khusus bagi emiten yang menerapkan hak suara multipel,” kata Inarno.

 

Untuk diketahui, penerapan Hak Suara Multipel itu sebagai bentuk perlindungan visi misi perusahaan padat teknologi dengan kapitalisasi pasar lebih dari USD1 miliar atau perusahaan Unicorn.

 

Hanya saja, selama ini BEI menyematkan notasi khusus bagi emiten-emiten yang bermasalah dengan tujuan perlindungan investor.

 

Saat ini, terdapat 14 notasi khusus, misalnya B untuk adanya permohonan pailit. M bagi emiten yang mengalami permohonan PKPU dan E untuk emiten dengan ekuitas negatif.