BEI Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Perusahaan Tercatat

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna.
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perusahaan tercatat melalui berbagai upaya strategis, diantaranya seleksi calon perusahaan tercatat hingga pengembangan setelah perusahaan melantai (listing) di Bursa.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Kamis (3/10) , menjelaskan bahwa BEI secara konsisten melakukan evaluasi mendalam terhadap calon perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di Bursa.
"Seluruh proses evaluasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal, serta terdapat beberapa tingkatan approval yang harus dilakukan di internal BEI sebelum dikeluarkan persetujuan. Sehingga, BEI tidak memberikan persetujuan prinsip kepada perusahaan yang tidak memenuhi baik dari aspek formal maupun substansi persyaratan pencatatan," ujar Nyoman.
Dalam proses awal, Ia menjelaskan bahwa BEI melakukan sejumlah tahapan evaluasi calon perusahaan tercatat, mulai dari penelaahan kelengkapan dokumen sesuai persyaratan, penelaahan profil dan reputasi direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham, hingga mini ekspose.
"Tahapan evaluasi tersebut bertujuan untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai perusahaan serta menilai kapabilitas direksi dan dewan komisaris," ujar Nyoman.
Nyoman melanjutkan, proses nya pun telah terdigitalisasi dengan pemanfaatan teknologi dalam proses pencatatan, yaitu melalui Sistem e-Registration yang terintegrasi dengan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sistem ini membantu meminimalisir risiko duplikasi dokumen serta mempercepat proses pencatatan efek bagi calon perusahaan tercatat," ujar Nyoman.
Related News

Dana Asing Keluar Pasar Modal Capai Rp45,19 Triliun, Ini Catatan OJK

Ajukan IPO di Pasar Modal, 28 Perusahaan dalam Telaah OJK

LPS Punya Rp255 Triliun untuk Jamin Simpanan Nasabah

Dalam Setahun OJK Cabut 21 Izin Usaha BPR, Mari Cek Daftarnya

LPS Turunkan Bunga Penjaminan 25 Basis Poin untuk Periode Mei 2025

Dorong Penyaluran Kredit, BI Tambah Guyuran Likuiditas Bank Rp80T