BEI Teken Nota Kesepahaman dengan Kementerian BUMN dan BKI
:
0
EmitenNews.com - Setelah berhasil menorehkan prestasi penambahan jumlah perusahaan tercatat tertinggi di ASEAN selama 5 tahun berturut-turut sejak 2018, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan sebanyak 59 perusahaan tercatat baru pada tahun 2022 lalu.
Pada tahun 2023 ini, BEI kembali memacu kinerja untuk melampaui pencapaian tersebut dan menorehkan milestone baru. Adapun langkah yang dilakukan BEI salah satunya adalah melalui koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini dilakukan guna mendukung pengembangan pasar modal Indonesia dan mempercepat pemanfaatannya di lingkungan BUMN. Langkah koordinasi serta kerja sama ini dituangkan dalam suatu Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama BEI Iman Rachman di Main Hall BEI pada hari Senin (27/2).
Iman juga menambahkan, "Kami berharap agar angka tersebut dapat terus meningkat. Ke depannya akan lebih banyak lagi perusahaan BUMN dan entitas anak usaha BUMN yang dapat memanfaatkan berbagai alternatif pendanaan yang tersedia di pasar modal Indonesia, seperti penerbitan sukuk, green bond, efek beragun aset, dan lainnya."
Sebelumnya, salah satu entitas anak BUMN, Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) melakukan pencatatan saham di BEI pada Jumat (24/2). Pencatatan tersebut juga merupakan bentuk komitmen kerja sama dari kedua belah pihak untuk memajukan pasar modal Indonesia, selain itu untuk mendorong perusahaan dan entitas anak BUMN yang memiliki peran penting sebagai pilar pertumbuhan sekaligus penggerak ekonomi di Indonesia, untuk tercatat di BEI.
Related News
32 Emiten Lanjut Suspensi, Ini Kata BEI
BEI Bantah Pembukaan Batas Saham Gocap Jadi Sentimen Negatif IHSG
Jaga Stabilitas Rupiah, BI Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Devisa
Ada BBCA hingga ASII, BEI Umumkan 5 Saham Short Selling Bulan Oktober
Terapkan Insentif di Tengah BI Rate 5,75% BI Dorong Modal Masuk USD6M
Short Selling Eksklusif Berlaku 1 Oktober 2026 di Sekuritas MG & XC





