EmitenNews.com - Renacan Itama Ranoraya (IRRA) mencaplok 51 persen saham Oneject Indonesia (Oneject) mendapat perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI). Merespons itu, manajemen Itama Ranoraya menyebut penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) 51 persen saham Oneject telah dilakukan pada Kamis, 30 September 2021.


Teken jual beli itu, melibatkan Itama Ranoraya sebagai pembeli dengan PT Global Dinamika Kencan (GDK), PT Tri Mitra Sehati (TMS), dan Jahja Tear Tjahjana selaku para penjual. Pembayaran tranche pertama berupa uang muka memakai dana hasil penjualan saham treasuri 100 juta lembar dengan harga penjualan Rp1.988 per saham. ”Jadi, nilai pembayaran uang muka pada tranche pertama senilai Rp198,80 miliar,” tutur Pratoto Santo Raharjo, Corporate Secretary Itama Ranoraya, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (30/9).


Pelaksanaan rights issue kalau tidak meleset akan dilakukan pada semester pertama 2022. Dana hasil rights issue tersebut untuk mendanai akuisisi 51 persen saham Oneject. Mengenai pelaksanaan akuisisi Oneject, perseroan akan mematuhi ketuan berlaku, khususnya bidang pasar modal, meliputi namun tidak terbatas pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material, dan perubahan kegiatan usaha, dan POJK nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi, dan transaksi benturan kepentingan.


Berdasar pasal 17 huruf a jo. Pasal 18 huruf b POJK No.30/POJK.04/2017 tentang pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan terbuka, mengatur bahwa pengalihan saham hasil pembelian kembali dengan cara dijual baik di bursa efek maupun luar bursa efek dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). ”Soal penjual saham treasuri, kami telah menyampaikan keterbukaan kepada BEI, dan OJK pada 16 September 2021,” imbuhnya.


Mengenai rencana akuisisi 51 persen saham Oneject, mengingat saat ini belum terjadi akuisisi, untuk pelaksanaan akuisisi itu, perseroan akan mengikuti aturan berlaku, meliputi tetapi tidak terbatas pada peraturan Bidang pasar modal. (*)