BEI Telisik Pemangkasan Gaji Karyawan, Ini Penjelasan Garuda Indonesia (GIAA)

EmitenNews.com - Pandemi Covid-19 meremukkan industri penerbangan nasional. Itu menyusul kebijakan pembatasan sosial untuk melokalisir penyebaran Covid-19. Kondisi itu memaksa Garuda Indonesia (GIAA) menjalankan efisiensi.
Itu penting untuk tetap bertahan, dan sebagai upaya mempercepat pemulihan kinerja. Salah satunya pemotongan sementara gaji karyawan 30-50 persen. Namun, keputusan tersebut mendapat perlawanan. Tidak sedikit karyawan menolak kebijakan tersebut.
Merespons itu, manajemen Garuda Indonesia menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku telah berkomunikasi, dan berdiskusi dengan karyawan yang menolak. ”Kami berkomitmen membuka komunikasi kepada seluruh stakeholders, termasuk karyawan, berkenaan dengan latar belakang pemberlakukan kebijakan tersebut,” tutur Mitra Piranti, VP Corporate Secretary & Investor Relations Garuda Indonesia, seperti dilansir BEI, Senin (18/10).
Tujuan utama kebijakan itu, menjaga keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya, aspek pengelolaan biaya bidang kepegawaian, yaitu implementasi kebijakan pemotongan gaji pegawai bersifat sementara waktu. Perseroan secara berkala mereview kebijakan tersebut sesuai kondisi, dan pemulihan kinerja.
Mengenai proses PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2021, Garuda Indonesia mengaku pembacaan putusan ditunda hingga sidang berikutnya pada 21 Oktober 2021. ”Kami akan menyampaikan upaya lanjutan setelah pembacaan putusan dilakukan,” ucapnya. (*)
Related News

Dapat Restu, Emiten HT (KPIG) Private Placement 9,75 Miliar Lembar

Harga Diskon, Tunggal Jaya Serok 650 Juta Saham IMPC

Cair 1 Agustus, PART Salurkan Dividen Minimalis

Catat! Ini Jadwal Dividen Map Aktif (MAPA) Rp144,01 Miliar

Divestasi Jagonya Ayam, Ini Tujuan Fastfood (FAST)

Cum Date 8 Juli, GPRA Salurkan Dividen Rp21,38 Miliar