BEI Telisik Pemangkasan Gaji Karyawan, Ini Penjelasan Garuda Indonesia (GIAA)
EmitenNews.com - Pandemi Covid-19 meremukkan industri penerbangan nasional. Itu menyusul kebijakan pembatasan sosial untuk melokalisir penyebaran Covid-19. Kondisi itu memaksa Garuda Indonesia (GIAA) menjalankan efisiensi.
Itu penting untuk tetap bertahan, dan sebagai upaya mempercepat pemulihan kinerja. Salah satunya pemotongan sementara gaji karyawan 30-50 persen. Namun, keputusan tersebut mendapat perlawanan. Tidak sedikit karyawan menolak kebijakan tersebut.
Merespons itu, manajemen Garuda Indonesia menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku telah berkomunikasi, dan berdiskusi dengan karyawan yang menolak. ”Kami berkomitmen membuka komunikasi kepada seluruh stakeholders, termasuk karyawan, berkenaan dengan latar belakang pemberlakukan kebijakan tersebut,” tutur Mitra Piranti, VP Corporate Secretary & Investor Relations Garuda Indonesia, seperti dilansir BEI, Senin (18/10).
Tujuan utama kebijakan itu, menjaga keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya, aspek pengelolaan biaya bidang kepegawaian, yaitu implementasi kebijakan pemotongan gaji pegawai bersifat sementara waktu. Perseroan secara berkala mereview kebijakan tersebut sesuai kondisi, dan pemulihan kinerja.
Mengenai proses PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2021, Garuda Indonesia mengaku pembacaan putusan ditunda hingga sidang berikutnya pada 21 Oktober 2021. ”Kami akan menyampaikan upaya lanjutan setelah pembacaan putusan dilakukan,” ucapnya. (*)
Related News
Divestasi 1,8 Miliar Saham SKLT, Alamiah Sari Raup Rp307 Miliar
Penjualan Melorot, Rugi MEDS Kuartal III 2024 Susut 21 Persen
Naik 44 Persen, HATM Kuartal III 2024 Serok Pendapatan Rp562,99 Miliar
Laba dan Penjualan Drop, Simak Performa PGUN Kuartal III 2024
Surplus 10 Persen, Laba MLBI Kuartal III 2024 Sentuh Rp762,74 Miliar
Anjlok 28 Persen, Laba UNVR Kuartal III 2024 Sisa Rp3 Triliun