BEI Tetapkan ARB 7 Persen
:
0
Suasana main hall Bursa Efek Indonesia. FOTO - Aji Emitennews
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) efek bersifat ekuitas menjadi asimetris 7 persen. Itu dilakukan untuk memastikan perdagangan efek berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar. Keputusana tersebut telah mendapat dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyesuaian itu, untuk memberi kesempatan bagi investor mengevaluasi, dan mencerna informasi tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasar kondisi fundamental perekonomian Indonesia.
Penyesuaian peraturan tersebut diberlakukan melalui Surat Keputusan Direksi (SK) BEI terbaru Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Ketentuan terbaru tersebut efektif diberlakukan sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar. Perubahan ARB dimaksud, adalah sebagai berikut:
Yaitu aturan ARA dan ARB kisaran harga Rp1-10 tetap Rp1. Rentang Rp11-200, ARA tetap 35 persen, dan ARB 7 persen dari semula 15 persen. Rentang Rp200-5.000, ARA tetap 25 persen, dan ARB menjadi 7 persen dari semula 15 persen. Kisaran Rp5.000 ke atas ARA tetap 20 persen, dan ARB menjadi 7 persen dari skema awal 15 persen. (*)
Related News
BEI Tegaskan Fundamental dan Integritas Pasar Ditengah Dinamika MSCI
31 Emiten HSC Berpotensi Ditindakpidanakan OJK hingga Polri
Ubah Status, OJK Setujui Merger 117 jadi 33 BPR-BPRS
Gaduh Standalone Market, Investor Perhatikan ini
OJK-DPR-Polri-Danantara di BEI Singgung MSCI, Denda Rp2,1T & Bareskrim
Emiten Sinar Mas dan Prajogo Didenda Total Rp2,1 Triliun





