EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan kriteria evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) untuk sejumlah aspek.

Penyesuaian tersebut dilakukan merujuk atas dua pengumuman BEI terkait free float dalam perhitungan indeks dan penetapan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi pada perusahaan tercatat.

“Dan mempertimbangkan kebutuhan indeks yang lebih mewakili dinamika pasar, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian atas kriteria evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG),” tulis BEI dalam pengumumannya, Rabu (21/10).

Terdapat lima aspek yang mengalami penyesuaian yaitu kriteria seleksi, metode, periode evaluasi, hari efektif dan evaluasi insidental.

Seluruh penyesuaian tersebut akan berlaku efektif pada 2 November 2026.

Untuk lebih jelas, berikut penyesuaian yang dilakukan BEI:

No Aspek Sebelum Sesudah
1 Kriteria
Seleksi
Seluruh saham (perusahaan tercatat),
kecuali saham yang masuk dalam Papan Akselerasi.
Seluruh saham (perusahaan tercatat), kecuali:
a. Saham yang masuk dalam Papan Akselerasi.
b. Saham yang masuk dalam High Shareholding Concentration (HSC).
2 Metode Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted (Cap = 9%) (Tetap)
3 Periode
Evaluasi
Evaluasi: Maret, Juni, September,
dan Desember
Evaluasi: Januari, April, Juli, dan Oktober
4 Hari
Efektif
Hari bursa pertama di bulan Januari,
April, Juli, dan Oktober.
Hari bursa pertama di bulan Februari, Mei,
Agustus, dan November
5 Evaluasi
Insidental
(Belum diatur secara khusus) Saham yang masuk atau keluar dari HSC di luar
periode evaluasi indeks akan segera disesuaikan pada IHSG