EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan perluasan insentif pajak bagi para emiten atau perusahaan terbuka yang telah mencatatkan saham di BEI dengan porsi saham free float 20% hingga 30%. Saat ini insentif penurunan pajak hanya diberikan untuk emiten dengan free float minimal 40%.

Usulan itu disampaikan dalam pertemuan BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Danantara Indonesia, dan Wakil Ketua DPR di Gedung BEI, Selasa, 19 Mei 2026.

“Untuk menjadi perusahaan tercatat saat ini kita berterima kasih kepada Kementerian Keuangan. Ada insentif penurunan pajak kalau free float-nya 40%,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dikutip Kamis (21/5).

Nyoman menjelaskan BEI mengusulkan agar emiten dengan free float di bawah 40% juga memperoleh insentif pajak. 

“Tadi kami sampaikan bagaimana yang 30%, bagaimana yang 25%, bagaimana yang 20%. Sehingga meningkatkan daya tarik terhadap investor. Kalau tidak 3% ya dikasih 1,5%-2%,” kata Nyoman.

Dorongan Likuiditas & IPO BUMN

Langkah supply side itu dinilai Nyoman dapat meningkatkan minat perusahaan melantai di bursa dan memperkuat daya tarik pasar modal domestik. 

Sebagaimana informasi teranyar, BEI atas restu OJK telah menerbitkan Peraturan I-A yang mana di dalamnya mengatur peraturan terbaru bagi perusahaan yang akan IPO ditetapkan minimal ketentuan free float dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan kapitalisasi pasar (market cap) sebelum IPO.

Kapitalisasi Pasar < Rp5 Triliun: Wajib free float minimal 25%.

Kapitalisasi Pasar Rp5 Triliun – Rp50 Triliun: Wajib free float minimal 20%.