EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempertegas implementasi indikator High Shareholding Concentration (HSC) List sebagai bagian dari empat reformasi pasar modal yang telah rampung per 31 Maret 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers dan Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/4/2026) sebelumnya memastikan seluruh inisiatif reformasi telah diselesaikan.

“Puji syukur Alhamdulillah dapat kami informasikan bahwa per Maret kemarin yang sesuai dengan target yang kita canangkan seluruh inisiatif tersebut telah kita selesaikan dan tuntaskan,” ujarnya dalam konferensi pers.

Salah satu fokus utama adalah pengelolaan risiko konsentrasi kepemilikan saham melalui indikator HSC yang mulai diumumkan ke publik. Hasan menegaskan fungsi indikator ini sebagai peringatan dini bagi investor.

“Ini akan menjadi semacam informasi tambahan yang penting yang boleh jadi dimanfaatkan sebagai early warning bagi para investor untuk mengambil keputusan,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Penjabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada praktik global, khususnya yang diterapkan di Hong Kong saat merespons evaluasi indeks global.

“Pengumuman High Shareholding Concentration list, seperti tadi yang sudah disampaikan, ini adalah best practice global yang dilakukan oleh Bursa Hongkong HKEI pada saat mereka menghadapi konsumsi yang utama dari MSCI,” ujar Bos BEI itu.

Jeffrey menegaskan bahwa pengumuman HSC bukan merupakan sanksi ataupun indikasi pelanggaran.

“Sebab itu pengumuman ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran di bidang pasar. Ini adalah informasi yang diberikan kepada investor,” ucap Jeffrey.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kepemilikan yang terkonsentrasi tidak otomatis melanggar ketentuan.

“Jadi jawabannya adalah tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran apapun atau pelanggaran tertentu di bidang pasar,” tegasnya. 

Adapun, melansir Bloomberg, Bagi saham existing yang masuk ke dalam HSC, MSCI kemungkinan akan langsung mengeluarkan saham tersebut dari indeks dan tidak bisa masuk kembali dalam waktu 12 bulan.

Sementara itu, bagi saham baru yang masuk ke dalam HSC, dipastikan tidak bisa masuk ke dalam indeks MSCI.

Dalam implementasinya, saham yang masuk kategori HSC akan ditentukan melalui proses yang melibatkan BEI dan KSEI.

“Proses penentuan saham dalam High Shareholder Concentration dirumuskan oleh Komite Pertama di Bursa Efek Indonesia dan KSEI dengan menggunakan metodologi yang telah ditetapkan dalam SOP,” ujar Jeffrey.

Pengumuman tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada publik melalui kanal resmi Bursa.

“Bursa Efek Indonesia dan KSEI akan menyampaikan pengumuman melalui website Bursa Efek Indonesia berkait saham yang masuk dalam HSC,” lanjutnya.