Bekingi Gangster Rusia, Petugas Imigrasi di Bali Terancam UU Tipikor

Polisi menangkap ke empat tersangka berdasarkan laporan dari korban, Roman Smeliov Rusia, yang mengaku dianiaya dan nyaris dirampok di rumahnya di Perum Sakura, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Rabu (9/7/2025) pukul 23.30 Wita. Dok.rmnews.
EmitenNews.com - Dua petugas Imigrasi di Bali ini, dibidik dengan pasal Tipikor. Keduanya, berusia 24 tahun, terdiri atas laki-laki EE, dan perempuan YB. Kepolisian menduga kedua petugas lapangan dengan tanggung jawab mengawasi warga negara asing (WNA) di Bali itu, membekingi gangster asal Rusia, yang beraksi di Pulau Dewata.
Polda Bali menduga mereka terlibat dalam komplotan bersama dua WNA asal Rusia, IV (30) dan IS (33). Geng Rusia itu, ditengarai terlibat dalam kasus pemerasan dan penganiayaan turis asing di Bali. Polisi lalu membidik EE, dan YB, dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kalau Undang-Undang dan sebagainya masih berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Bali," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali Kombes Pol Gede Adhi Mulyawarman di Serangan, Kota Denpasar, Sabtu (9/8/2025).
Penyidik tengah mendalami keterlibatan para pelaku dalam kasus penganiayaan dan percobaan perampokan terhadap WNA asal Leuthania, Roman Smeliov Rusia (42).
"Lagi kita dalami, sementara mereka terlibat dalam penganiayaan dan percobaan perampokan," ujar Kombes Mulyawarman.
Polisi menangkap ke empat tersangka berdasarkan laporan dari korban, Roman Smeliov Rusia, yang mengaku dianiaya dan nyaris dirampok di rumahnya di Perum Sakura, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Rabu (9/7/2025) pukul 23.30 Wita.
Setelah diselidiki polisi mendapati fakta mencengangkan. Bayangkan. Hasil penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation mengungkap bahwa para tersangka telah melakukan aksi pemerasan terhadap WNA di 27 tempat kejadian perkara (TKP) sejak Januari hingga Juli 2025.
Lokasi TKP meliputi: 6 TKP di wilayah Jimbaran, Canggu, Legian, dan Kuta (Maret–Juli 2025) 7 TKP di wilayah Kabupaten Badung dan Denpasar (Januari–Maret 2025) 14 TKP di wilayah Denpasar (Januari–Juli 2025).
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, Jumat (1/8/2025), mengungkapkan, meskipun dugaan melibatkan banyak korban, baru satu yang melapor secara resmi.
"Total 27 TKP, didapat hasil dibagi rata, masing-masing mendapat sekitar ratusan juta rupiah. Namun, ini masih kami dalami karena korbannya belum ketemu, baru satu yang melapor," ungkap Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya.
Di luar itu, Penyidik sedang memburu seorang WNA lainnya berinisial GG, yang diduga sebagai otak di balik komplotan ini, dan yang menentukan target korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun. ***
Related News

Kasus Kuota Haji, Siap Kawal MAKI Dorong KPK Gunakan Pasal TPPU

Masuk ke Bisnis Motor Listrik, KRYA Akuisisi 51 Persen Saham ECGO

Kasus TPPU Duta Palma Group, Anak Surya Darmadi Masuk DPO

Ada 312 Ribu Remaja Terpapar Narkoba, BNN Ungkap Pemicunya

Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Bakal Lahirkan Banyak Kejutan

Kasus Kuota Haji, KPK Jadwalkan Lagi Panggilan Untuk Gus Yaqut