EmitenNews.com - Leyand International (LAPD) berdiri di bibir jurang delisting. Perseroan antre menunggu giliran untuk didepak dari Bursa Efek Indonesia. Pasalnya, perseroan telah menjalani pembekuan sepanjang lebih dari 24 bulan. 


Perusahaan terbuka terancam delisting sesuai ketentuan dan regulasi apabila saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.


Selanjutnya, apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.


Per 30 September 2022, dewan komisaris dan direksi perseroan meliputi Bobby Alianto Komisaris Utama, Ferry Hadi Saputra Komisaris Independen, Risming Andyanto Direktur Utama, Djoko Purwanto Direktur, dan Toto Iriyanto Direktur Independen. 


Per 30 November 2022, pemegang saham Leyand International antara lain Layman Holding Pte., Ltd 30,26 persen, Intiputera Bumitirta 19,17 persen, Keraton Investment Ltd 12,81 persen, Ny. Nany Indrawaty Sutanto 8,13 persen, Nany Andyanto 5,73 persen, dan Masyarakat 23,90 persen. (*)