EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek terhadap 11 perusahaan tercatat karena belum memenuhi kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF) 2026.

Berikut daftar 11 emiten tersebut:

1. PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk. (AKKU)

2. PT Citra Putra Realty Tbk. (CLAY)

3. PT Garda Tujuh Buana Tbk. (GTBO)

4. PT Grand House Mulia Tbk. (HOMI)

5. PT Indah Prakasa Sentosa Tbk. (INPS)

6. PT Panca Anugrah Wisesa Tbk. (MGLV)

7. PT Planet Properindo Jaya Tbk. (PLAN)

8. PT Djasa Ubersakti Tbk. (PTDU)