EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek terhadap 11 perusahaan tercatat karena belum memenuhi kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF) 2026.

Berikut daftar 11 emiten tersebut:

1. PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk. (AKKU)

2. PT Citra Putra Realty Tbk. (CLAY)

3. PT Garda Tujuh Buana Tbk. (GTBO)

4. PT Grand House Mulia Tbk. (HOMI)

5. PT Indah Prakasa Sentosa Tbk. (INPS)

6. PT Panca Anugrah Wisesa Tbk. (MGLV)

7. PT Planet Properindo Jaya Tbk. (PLAN)

8. PT Djasa Ubersakti Tbk. (PTDU)

9. PT Sari Kreasi Boga Tbk. (RAFI)

10. PT Saptausaha Gemilangindah Tbk. (SAGE)

11. PT Hotel Sahid Jaya International Tbk. (SHID)

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, bersama Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A. memaparkan pengumuman tersebut pada Rabu (18/2/2026).

Kesebelas emiten tersebut dikenakan suspensi di Pasar Reguler dan Tunai mulai Sesi I 18 Februari 2026, karena belum memenuhi kewajiban pembayaran Annual Listing Fee 2026 dan/atau denda keterlambatan.

Selain itu, BEI juga menyatakan tetap melanjutkan suspensi perdagangan terhadap 39 perusahaan tercatat lainnya dari total 50 emiten yang belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan 2026 dan/atau denda keterlambatan.

Sebanyak 39 emiten yang tetap dalam status suspensi perdagangan adalah ARMY, ARTI, BEBS, BIKA, BIMA, BOSS, BTEL, CBMF, CPRI, DEAL, DUCK, ENVY, ETWA, FIMP, GAMA, HKMU, HOME, HOTL, IIKP, INAF, IPPE, JSKY, KAYU, KBRI, MAGP, MENN, MKNT, NUSA, POLL, POOL, PURE, RIMO, SIMA, SMRU, SWAT, TECH, TOPS, TRAM, dan TRIL.