EmitenNews.com - Adhi Properti (ADCP) kembali berhadapan dengan Burda Contraco. Masih dalam perkara serupa. Yaitu, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan PKPU tersebut diajukan Burda via kuasa hukumnya Ivo Antoni Ginting.

Permohonan PKPU Burda tersebut teregister dengan nomor perkara 273/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst. Pada prinsipnya, gugatan PKPU Burda tersebut mendalilkan kalau anak usaha Adhi Karya (ADHI) tersebut memiliki kewajiban kepada Burda.

Tepatnya, ADCP mempunyai kewajiban atas pekerjaan Jembatan Akses Tahap 2 di proyek Adhi City Sentul, dan pekerjaan jasa pelaksana rumah proyek Adhi City Sentul. Burda mengklaim, ADCP belum memenuhi kewajiban atas proyek tersebut.

Menyusul aduan itu, ADCP telah mendapat panggilan sidang dari Pangadilan Niada pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada 9 September 2026. ADCP harus menghadiri sidang perdana pada 17 September 2026 pukul 09.45 WIB di PN Jakpus kelas 1A Khusus, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakpus.

Manejemen ADCP mengklaim permohonan PKPU itu, tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan dan kegiatan operasional, maupun terhadap pemenuhan kewajiban kepada pemegang obligasi, pemegang sukuk, dan kreditur/fasilitas pembiayaan lainnya. So, ADCP tetap menjalankan kegiatan usaha, dan operasional sebagaimana biasa.

”Perseroan menyikapi proses hukum dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab, dengan melakukan pemantauan, evaluasi terhadap setiap perkembangan proses PKPU, potensi dampak terhadap perseroan, dan para pemangku kepentingan,” tegas Achmad Wachid Abdullah, Direktur Keuangan ADCP.

Sebelumnya, tepat pada 28 Agustus 2026, Majelis Hakim PN Jakpus menolak gugatan PKPU Burda Contraco. Menyusul putusan penolakan PKPU itu, tidak terdapat dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan usaha perseroan. (*)