Belum Merdeka, Anak Usaha Golden Plantation (GOLL) Digugat PKPU Lagi Tri Tunggal Mandiri
:
0
EmitenNews.com -Emiten yang bergerak di sektor perkebunan dan pabrik kelapa sawit, PT Golden Plantation Tbk (GOLL) melaporkan bahwa telah terjadi gugatan terhadap kelangsungan usaha anak usahanya.
CV Tri Tunggal Mandiri telah mengajukan kembali permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas entitas anak perseroan yaitu PT Bailangu Capital Investment (BCI) kepada Pengadilan Niaga Jakarta di Jakarta Pusat, dan pendaftaran permohonan telah diterima pada tanggal 2 Agustus 2023 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perkara Nomor 238/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. untuk BCI sebagai Termohon PKPU.
Menurut Ahmad Kodir Jailani Tanjung Direktur GOLL, yang di kutip Kamis (10/8/2023) disebutkan, informasi Perkara tersebut tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada tanggal 8 Agustus 2023.
Sidang pertama perkara ini akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023.
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini belum berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi Keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha BCI.
Related News
Bebas HSC, Saham ini Menjadi Incaran Para Konglo
Penjualan Ekspor Melonjak 53%, Laba Bersih CBUT Melesat 302% Per Juni
Baru Dibuka Lagi, Saham Ngegas Ini Disambut Penurunan Tajam hingga ARB
Intip Tokoh Besar di 18 Emiten Kena SP1 yang Resmi akan Didepak BEI
6 Saham Terindikasi UMA BEI: 3 Terhuyung, 3 Lain Masih Ngotot Naik!
Perkuat Keberlanjutan, AVIA Sodorkan Sustainability Strategy





