EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) segera  menyampaikan laporan keuangan tahun 2022.

 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia mengungkapkan bahwa telah melayangkan surat peringatan pertama, kedua berikut dengan pengenaan denda Rp50 juta per emiten dan peringatan ke Tiga dengan denda Rp150 juta.

 

Jika  belum juga menyampaikan laporan keuangan tahun 2022 telah audit sampai dengan 30 Juni 2023 maka BEI dapat menghentikan sementara (suspend) perdagangan efek  KRAS.

 

“Ya,” Jawab Nyoman ketika ditanya soal kemungkinan suspend KRAS, Senin (12/6).

 

Sebelumnya, BEI melayangkan peringatan tertulis 2 dan mengenakan denda kepada 61 emiten yang sampai dengan tanggal 2 Mei 2023 belum menyampaikan laporan keuangan telah audit tahun buku 2022.

 

Salah satu dari 61 emiten tersebut adalah PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), salah satu emiten BUMN yang bergerak dibidang produksi baja

 

Walau belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2022, KRAS telah menyampaikan laporan keuangan kuartal I 2023.

 

Dalam laporan terakhir itu, KRAS  menderita rugi bersih senilai USD18,263 juta dalam tiga bulan pertama tahun 2023, atau memburuk dibanding periode sama tahun 2022 yang membukukan laba bersih setara USD26,459 juta.

 

Akibatnya, defisit membengkak 0,8 persen dibanding akhir tahun 2022 menjadi sebesar USD2,213 miliar.